UU HPP

NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani: Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak Hoaks

Dian Kurniati | Jumat, 19 November 2021 | 10:23 WIB
NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani: Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak Hoaks

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak berarti semua pemilik kartu tanda penduduk (KTP) harus membayar pajak.

Sri Mulyani mengatakan integrasi KTP dan NPWP menjadi bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Dalam praktiknya, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus membayar pajak.

"Seolah-olah semua yang punya NIK harus membayar pajak. Itu salah, sangat salah. Jadi itu hoaks," katanya Kick Off Sosialisasi Undang-Undang HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Simulasikan Perhitungan PPh 21 dengan TER, DJP Blusukan ke Kecamatan

Sri Mulyani mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan menyederhanakan administrasi pajak di Indonesia. Melalui skema tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya dengan lebih mudah.

Meski demikian, dia menegaskan tetap ada asas keadilan yang berpihak kepada masyarakat yang tidak berpenghasilan atau memiliki penghasilan kecil. Pemerintah justru akan tetap memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan kecil.

"Masyarakat Indonesia masih diberikan asas keadilan. Kalau enggak punya income, ya enggak bayar pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Saat ini, pemerintah tidak mengubah ketentuan PTKP yang senilai Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Pada wajib pajak orang pribadi memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabungkan dengan suami, maka terdapat tambahan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.

Sri Mulyani menambahkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi juga diubah melalui UU HPP. Pada beleid tersebut, lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%.

Pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp50 juta. Menurutnya, perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi tersebut untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Arul dirgantara 05 Desember 2021 | 03:41 WIB

komentar diatas yang menyatatakan asas keadilan atas masyarakat yang tidak memiliki income itu tepat sekali pasalnya buat makan aja mereka ada yang susah apalagi bayar pajak. Dan untuk Hoaks semua nik bayar pajak harap tindak lanjuti

19 November 2021 | 23:23 WIB

Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak, serta dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Non-Efektif Bisa Langsung Lapor SPT Tahunan Tanpa Ubah Status

Jumat, 15 Maret 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Lupa EFIN Tak Perlu NPWP Fisik, Versi Elektronik Juga Bisa

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini