RPP KUPDRD

NIK Bakal Terhubung dengan NPWP Daerah, Begini Rancangan Aturannya

Muhamad Wildan | Selasa, 08 November 2022 | 15:30 WIB
NIK Bakal Terhubung dengan NPWP Daerah, Begini Rancangan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) turut memuat aturan baru yang menyempurnakan ketentuan pendaftaran dan pendataan pajak daerah.

Salah satu poin krusial terkait dengan pendaftaran pada RPP KUPDRD adalah penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi dan nomor induk berusaha (NIB) bagi wajib pajak badan.

"Nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) untuk orang pribadi dihubungkan dengan NIK," bunyi Pasal 52 ayat (5) RPP KUPDRD, dikutip Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Bagi wajib pajak badan, NPWPD harus dihubungkan dengan NIB. Satu NPWPD nantinya akan digunakan untuk seluruh kewajiban jenis pajak.

Dalam ketentuan yang saat ini masih berlaku yakni PP 55/2016, tidak ada klausul yang mewajibkan pemda untuk menghubungkan NPWPD dengan NIK dan NIB.

Selain menerbitkan NPWPD, pejabat daerah juga dapat menerbitkan nomor registrasi, nomor objek pajak daerah (NOPD), atau penomoran-penomoran lainnya untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Bila seorang wajib pajak memiliki beberapa kegiatan usaha yang menjadi objek pajak daerah, setiap objek tersebut perlu mendapatkan NOPD sendiri-sendiri.

Contoh, seorang wajib pajak tercatat memiliki rumah, membuka usaha restoran, dan juga membuka usaha rekreasi wahana air di wilayah suatu kabupaten.

Dalam kasus ini, wajib pajak cukup memiliki 1 NPWPD dan 3 NOPD yang diberikan oleh petugas pajak daerah untuk keperluan profiling dan pendataan pajak daerah. NOPD diberikan atas rumah yang merupakan objek PBB, restoran yang merupakan objek PBJT makanan dan minuman, serta usaha rekreasi yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Informasi lengkap mengenai konsultasi publik RPP KUPDRD bisa disimak pada laman ini.

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara