KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Negara Uni Eropa Punya 3 Skema Adopsi Pajak Minimum Global, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 16:30 WIB
Negara Uni Eropa Punya 3 Skema Adopsi Pajak Minimum Global, Apa Saja?

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Negara-negara anggota Uni Eropa bakal memiliki fleksibilitas dalam menerapkan pajak korporasi minimum global sesuai Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Pajak Langsung Komisi Eropa, Benjamin Angel, mengatakan terdapat 3 opsi yang bisa diambil oleh negara anggota dalam mengimplementasikan Pilar 2.

Negara anggota Uni Eropa dapat memilih untuk meningkatkan tarif pajak korporasi menjadi 15% sesuai konsensus, hanya menerapkan pajak sebesar 15% atas perusahaan yang tercakup pada Pilar 2, atau sama sekali tidak meningkatkan tarif pajak korporasi.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Masih banyak aspek pada Pilar 2 yang belum difinalisasi. Namun, kami akan segera menyelesaikan ketentuan yang diperlukan tahun ini," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (17/1/2022).

Menurut Angel, Uni Eropa perlu segera mengadopsi Pilar 2 agar parlemen pada masing-masing negara anggota Uni Eropa dapat segera merancang ketentuan pajak minimum global sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Untuk diketahui, Pilar 2 adalah salah satu pilar dalam solusi 2 pilar yang telah disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pada Pilar 2, para negara anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% atas grup perusahaan multinasional.

Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar per tahun secara global.

Top-up tax akan dikenakan atas laba bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tidak mencapai tarif minimum 15%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya