PENERIMAAN NEGARA

Negara Raup Rp2,78 Triliun dari Penyelenggaraan Lelang

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 15:30 WIB
Negara Raup Rp2,78 Triliun dari Penyelenggaraan Lelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan lelang pada 2022 tercatat menghasilkan tambahan pendapatan negara sampai dengan Rp2,78 triliun.

Pendapatan yang dimaksud terdiri atas hasil bersih lelang ke kas negara senilai Rp1,56 triliun, PNBP lelang senilai Rp849,79 miliar, pajak penghasilan senilai Rp265,61 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB) senilai Rp92,24 miliar.

"Kami upayakan pada 2023 bisa mengalami pertumbuhan yang signifikan, sehingga kontribusi lelang pada perekonomian terutama kas negara meningkat," kata Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Dalam beberapa tahun terakhir, nilai pendapatan negara dari lelang tercatat terus merangkak naik. Pada 2020, lelang menghasilkan pendapatan negara senilai Rp1,43 triliun, sedangkan pada 2021 senilai Rp1,99 triliun.

Nilai transaksi lelang juga terus meningkat dari tahun ke tahun, dari Rp16 triliun pada 2017 menjadi Rp35 triliun pada 2021 dan 2022.

"Kalau melihat capaian pokok lelang dari 2017, ada tren pertumbuhan yang sangat positif. Kami harap pada tahun ini juga ada pertumbuhan yang positif pada pokok lelang dan bea lelang tentunya," ujar Joko.

Baca Juga:
Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Transaksi lelang senilai Rp35 triliun pada tahun lalu bersumber dari aktivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara senilai Rp2 triliun, penyelesaian nonperforming loan (NPL) senilai Rp10 triliun, dan kegiatan dalam rangka menggerakkan ekonomi senilai Rp23 triliun.

Adapun yang dimaksud dengan lelang untuk menggerakkan perekonomian adalah lelang sukarela oleh pemilik barang sendiri. "Misal, pada perusahaan pailit, mangkrak, tidak beroperasi. Di situ setelah lelang, pabriknya dihidupkan kembali," tutur Joko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas