PENERIMAAN NEGARA
Negara Raup Rp2,78 Triliun dari Penyelenggaraan Lelang
Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 15:30 WIB
Negara Raup Rp2,78 Triliun dari Penyelenggaraan Lelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan lelang pada 2022 tercatat menghasilkan tambahan pendapatan negara sampai dengan Rp2,78 triliun.

Pendapatan yang dimaksud terdiri atas hasil bersih lelang ke kas negara senilai Rp1,56 triliun, PNBP lelang senilai Rp849,79 miliar, pajak penghasilan senilai Rp265,61 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB) senilai Rp92,24 miliar.

"Kami upayakan pada 2023 bisa mengalami pertumbuhan yang signifikan, sehingga kontribusi lelang pada perekonomian terutama kas negara meningkat," kata Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Dalam beberapa tahun terakhir, nilai pendapatan negara dari lelang tercatat terus merangkak naik. Pada 2020, lelang menghasilkan pendapatan negara senilai Rp1,43 triliun, sedangkan pada 2021 senilai Rp1,99 triliun.

Nilai transaksi lelang juga terus meningkat dari tahun ke tahun, dari Rp16 triliun pada 2017 menjadi Rp35 triliun pada 2021 dan 2022.

"Kalau melihat capaian pokok lelang dari 2017, ada tren pertumbuhan yang sangat positif. Kami harap pada tahun ini juga ada pertumbuhan yang positif pada pokok lelang dan bea lelang tentunya," ujar Joko.

Baca Juga:
Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Transaksi lelang senilai Rp35 triliun pada tahun lalu bersumber dari aktivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara senilai Rp2 triliun, penyelesaian nonperforming loan (NPL) senilai Rp10 triliun, dan kegiatan dalam rangka menggerakkan ekonomi senilai Rp23 triliun.

Adapun yang dimaksud dengan lelang untuk menggerakkan perekonomian adalah lelang sukarela oleh pemilik barang sendiri. "Misal, pada perusahaan pailit, mangkrak, tidak beroperasi. Di situ setelah lelang, pabriknya dihidupkan kembali," tutur Joko. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?