PAJAK RAKSASA DIGITAL

Negara Ini Segera Umumkan Detail Kebijakan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 14:01 WIB
Negara Ini Segera Umumkan Detail Kebijakan Pajak Digital

Ilustrasi Austria. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Austria mengumumkan rencana pengenaan pajak 3% untuk iklan online.Pengenaan pajak ini serupa dengan usulan pajak layanan digital Uni Eropa (digital services tax/DST) yang hingga saat ini belum mendapat kesepakatan.

Pajak atas iklan online ini akan berlaku untuk perusahaan digital multinasional dengan omzet tahunan global senilai 750 juta euro dan omzet tahunan di Austria senilai 10 juta euro. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan penerimaan dari perusahaan internasional besar.

“Perusahaan internasional besar yang hanya membayar pajak sedikit atau tidak sama sekali di Austria sejauh ini,” demikian keterangan resmi dari Kementerian Keuangan Austria, seperi dikutip dari Tax Notes International Volume 93, Number 3, Selasa (22/1/2019).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Otoritas fiskal memproyeksi akan ada tambahan pendapatan negara sekitar 200 juta per tahun dari pemajakan iklanonline tersebut. Hal ini diperkirakan mampu mengimbangi pemotongan pajak sekitar 1 miliar euro untuk pekerja berpenghasilan rendah mulai 2020.

Menteri Keuangan Hartwig Löger mengatakan pemerintah Austria akan segera mengumumkan rencana pajak yang sebelumnya juga disampaikan oleh Kanselir Austria Sebastian Kurz pada Sabtu (29/12/2018). Austria akan bergabung dengan Prancis, Spanyol, dan Inggris untuk menjalankan aksi unilateral.

“Austria akan mengumumkan lebih spesifik [terkait rencana tersebut], segera,” ujar Hartwig.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Seperti diketahui, proposal Komisi Eropa terkait DST sebagai solusi sementara dalam pemajakan ekonomi digital gagal mendapat dukungan penuh dari negara-negara anggota Uni Eropa. Ada beberapa negara yang memilih untu menunggu langkah jangka panjang yang dimatangkan bersama OECD.

Proposal asli Komisi Eropa menyerukan pengenaan pajak iklan, multilateral interfaces, dan penjualan data pengguna. Namun, dalam perundingan Desember 2018, diskusi berpusat pada proposal yang diajukan oleh Prancis dan Jerman yang akan mengenakan pajak hanya pendapatan penjualan iklan.

Selain pengenaan pajak untuk iklan online, pemerintah Austria juga berencana untuk memungut PPN atas semua barang yang dijual secara online oleh pengecer negara ketiga dan untuk memperkuat kewajiban pelaporan untukplatform online.

Baca Juga:
Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

PPN akan diterapkan pada semua pembelian barang secara online yang dijual oleh vendor negara ketiga dan bukan hanya barang yang bernilai lebih dari 22 euro seperti praktik selama ini. Hal ini untuk mencegah adanya penghindaran PPN dan melindungi pedagang domestik. Austria umumnya mengenakan tarif PPN 20%.

Platform online juga akan menghadapi kewajiban pelaporan yang lebih ketat. Namun, Kementerian Keuangan tidak merespons permintaan rincian lebih lanjut terkait hal ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT