KOSTA RIKA

Negara Ini Rela Pangkas PPh Demi Bangkitkan Industri Perfilman

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 18:30 WIB
Negara Ini Rela Pangkas PPh Demi Bangkitkan Industri Perfilman

Ilustrasi.

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika punya caranya sendiri untuk menarik investasi di industri perfilman. Negara tersebut menerbitkan UU yang mengatur sejumlah insentif, termasuk perpajakan, untuk membangkitkan kembali industri perfilmannya.

Insentif yang disiapkan, antara lain pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi aktor, aktris, produsen, dan personel lain yang terlibat dalam pembuatan film yang menerima upah dari luar negeri. Pemerintah Kosta Rika juga membebaskan bea impor atas barang dan alat produksi film.

"Kami ingin membuat revitalisasi ekonomi. Jadi di sini yang mendapat fasilitas bukan hanya para profesional yang terlibat langsung dengan proses produksi, tapi juga yang terlibat secara tidak langsung," ungkap Menteri Kebudayaan Sylvie Duran, dikutip dari thecostaricanews.com, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sylvie menambahkan, insentif pajak yang diberikan pemerintah tak hanya dinikmati kru utama film. Pekerja yang terlibat di lini sekunder seperti penata rias, penata busana, hingga supir dan kru yang mengangkut logistik juga akan menikmati fasilitas pajak tersebut.

Selain itu, UU ini juga akan memberikan pembebasan uang jaminan serta menangguhkan semua pajak impor yang timbul dari penyerahan peralatan dan suku cadang untuk produksi film.

Pemerintah ingin ketentuan baru bisa menggeliatkan kembali minat rumah produksi film skala besar, sedang, maupun kecil. Industri perfilman diharapkan akan bangkit dengan adanya lebih banyak produser yang berinvestasi dan berkreasi di Kosta Rika. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP