TURKI

Negara Ini Berlakukan Bea Masuk 40% Impor Kendaraan Listrik dari China

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 15:00 WIB
Negara Ini Berlakukan Bea Masuk 40% Impor Kendaraan Listrik dari China

Ilustrasi. 

ANKARA, DDTCNews – Turki memberlakukan bea masuk sebesar 40% atas impor kendaraan bermotor listrik dari China.

Kebijakan ini diberlakukan guna mendukung penjualan Togg, kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri. Togg telah berproduksi sejak Oktober 2022 dan bakal memulai penjualan perdana pada kuartal I/2023.

"Togg akan memasarkan SUV pertamanya pada kuartal I/2023 setelah selesainya homologation test atas kendaraan tersebut,” tulis dailysabah.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Dorong Industri, Brasil Setop Pembebasan Bea Masuk Kendaraan Listrik

Untuk mendukung produksi kendaraan bermotor listrik dalam negeri, Turki telah memberikan beragam insentif. Adapun insentif tersebut mulai dari pengurangan pajak, penyediaan lahan, hingga pinjaman dengan bunga rendah.

Tidak hanya itu, pemerintah Turki juga memberikan jaminan pembelian kendaraan bermotor listrik sebanyak 30.000 unit per tahun hingga akhir 2035.

Pada tahun ini, Togg menargetkan produksi SUV sebanyak 17.000 hingga 18.000 unit. Bila pabrik sudah mampu berproduksi secara penuh, jumlah unit yang diproduksi per tahun ditargetkan naik hingga 10 kali lipat.

Baca Juga:
Bertahan 40 Bulan, Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$ 3,12 Miliar

Sebagai informasi, pada 2022, penjualan kendaraan bermotor listrik di Turki tercatat sudah mencapai 7.733 unit. Jumlah tersebut tercatat sebanyak 3 kali lipat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Meski penjualan terus tumbuh, seperti diberitakan dailysabah.com, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik hanya sebesar 1% dari pasar kendaraan bermotor. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 September 2023 | 15:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Bertahan 40 Bulan, Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$ 3,12 Miliar

Jumat, 15 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ingatkan Lagi Barang Impor untuk Riset Bebas Bea Masuk

Jumat, 15 September 2023 | 12:50 WIB KEPABEANAN

Penyelidikan Antidumping Impor Produk Asal China Ini Dimulai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan