TURKI

Negara Ini Berlakukan Bea Masuk 40% Impor Kendaraan Listrik dari China

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 15:00 WIB
Negara Ini Berlakukan Bea Masuk 40% Impor Kendaraan Listrik dari China

Ilustrasi. 

ANKARA, DDTCNews – Turki memberlakukan bea masuk sebesar 40% atas impor kendaraan bermotor listrik dari China.

Kebijakan ini diberlakukan guna mendukung penjualan Togg, kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri. Togg telah berproduksi sejak Oktober 2022 dan bakal memulai penjualan perdana pada kuartal I/2023.

"Togg akan memasarkan SUV pertamanya pada kuartal I/2023 setelah selesainya homologation test atas kendaraan tersebut,” tulis dailysabah.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Untuk mendukung produksi kendaraan bermotor listrik dalam negeri, Turki telah memberikan beragam insentif. Adapun insentif tersebut mulai dari pengurangan pajak, penyediaan lahan, hingga pinjaman dengan bunga rendah.

Tidak hanya itu, pemerintah Turki juga memberikan jaminan pembelian kendaraan bermotor listrik sebanyak 30.000 unit per tahun hingga akhir 2035.

Pada tahun ini, Togg menargetkan produksi SUV sebanyak 17.000 hingga 18.000 unit. Bila pabrik sudah mampu berproduksi secara penuh, jumlah unit yang diproduksi per tahun ditargetkan naik hingga 10 kali lipat.

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Sebagai informasi, pada 2022, penjualan kendaraan bermotor listrik di Turki tercatat sudah mencapai 7.733 unit. Jumlah tersebut tercatat sebanyak 3 kali lipat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Meski penjualan terus tumbuh, seperti diberitakan dailysabah.com, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik hanya sebesar 1% dari pasar kendaraan bermotor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Selasa, 09 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu