KANADA

Negara Ini akan Beri Insentif Investasi Carbon Capture

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Juni 2021 | 15:01 WIB
Negara Ini akan Beri Insentif Investasi Carbon Capture

Ilustrasi. Pemerintah Kanada berencana memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang melakukan investasi ramah lingkungan berupa proyek-proyek carbon capture atau penangkapan karbon. (Foto: Phys.org)

OTTAWA, DDTCNews - Pemerintah Kanada berencana memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang melakukan investasi ramah lingkungan berupa proyek-proyek carbon capture atau penangkapan karbon.

Menurut rencana, insentif yang diberikan adalah berupa kredit pajak (investment tax credit) yang ditargetkan mulai berlaku dan diberikan pada tahun 2022.

"Kebijakan ini akan membantu Kanada mencapai target pengurangan emisi karbon dan mengamankan daya saing Kanada di perekonomian global dalam hal teknologi," tulis Kementerian Keuangan Kanada seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Melalui teknologi carbon capture, emisi yang dikeluarkan oleh industri dapat ditangkap dan disimpan untuk digunakan pada masa yang akan datang serta tidak secara langsung mencemarkan lingkungan.

Melalui carbon capture, Kanada berharap bisa mengurangi emisi karbon sebesar 15 metric megaton setiap tahunnya. Melalui langkah ini, Kanada menargetkan bisa mencapai status net-zero emission pada tahun 2050.

Kredit pajak atas investasi proyek carbon capture ini rencananya akan berlaku atas seluruh subsektor termasuk blue hydrogen projects dan direct air capture project. Hanya satu subsektor yang dikecualikan, yakni oil recovery project.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Pemerintah Kanada masih belum memutuskan berapa besaran insentif kredit pajak yang diberikan kepada perusahaan yang mau berinvestasi pada proyek carbon capture.

Untuk saat ini, pemerintah masih meminta masukan dari pelaku industri hingga LSM untuk memastikan agar insentif investasi carbon capture bisa sesuai dengan kebutuhan masing-masing subsektor.

Pihak-pihak yang ingin memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan Kanada diperkenankan untuk mengirimkan komentar kepada pemerintah paling lambat pada 7 September 2021. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya