CRYPTOCURRENCY

Negara Bagian AS Ini Izinkan Warganya Bayar Pajak Pakai Uang Kripto

Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 12:30 WIB
Negara Bagian AS Ini Izinkan Warganya Bayar Pajak Pakai Uang Kripto

Ilustrasi. 

DENVER, DDTCNews - Salah satu negara bagian di Amerika Serikat (AS), Colorado, resmi memperbolehkan wajib pajaknya membayar pajak menggunakan cryptocurrency alias mata uang kripto.

Gubernur Colorado Jared Polis mengatakan pemerintah negara bagian bekerja sama dengan PayPal untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Melalui PayPal, cryptocurrency yang digunakan untuk membayar pajak akan langsung dikonversikan ke dalam bentuk dolar AS.

"Anggaran kami masih dalam bentuk dolar AS, belanja kami masih menggunakan dolar AS. Tentunya kami tidak akan menyimpan kas dalam bentuk aset kripto," ujar Polis, dikutip Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Polis tidak menjabarkan secara terperinci apa saja jenis cryptocurrency yang diterima untuk pembayaran pajak. Namun, PayPal dapat digunakan untuk transaksi 4 jenis cryptocurrency yakni bitcoin, bitcoin cash, ether, dan litecoin.

"Untuk kenyamanan wajib pajak, kami menerima pembayaran pajak dengan berbagai jenis cryptocurrency," ujar Polis seperti dilansir blockworks.co.

Wajib pajak dapat menggunakan cryptocurrency untuk membayar PPh baik orang pribadi maupun badan, pajak penjualan, withholding tax, hingga cukai BBM. Adapun biaya yang dikenakan oleh PayPal terhadap wajib pajak yang membayar pajak menggunakan cryptocurrency adalah senilai US$1 ditambah 1,83% dari nilai pembayaran pajak.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Polis mengatakan biaya pembayaran pajak menggunakan cryptocurrency lebih murah dibandingkan dengan kartu kredit. Bila wajib pajak membayar pajak menggunakan kartu kredit, biaya yang dikenakan senilai US$0,75 ditambah 2,25% dari nilai pajak yang dibayar.

"Kami ingin menjadikan Colorado sebagai pusat aktivitas ekonomi aset kripto. Kami memiliki ketentuan yang akomodatif dan ekosistem yang mendukung inovasi cryptocurrency," ujar Polis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024