ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror ETAX-API-10001 Saat Upload Faktur Pajak, Ini Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 09:00 WIB
Muncul Eror ETAX-API-10001 Saat Upload Faktur Pajak, Ini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses pengunggahan faktur pajak masukan atau keluaran dalam aplikasi e-faktur terkadang terkendala teknis. Salah satunya, muncul kode eror ETAX-API-10001 saat wajib pajak melakukan upload faktur pajak masukan.

Kondisi tersebut dialami oleh salah satu warganet yang mengeluhkan permasalahan tersebut ke akun Twitter Kring Pajak. Merespon keluhan itu, Ditjen Pajak (DJP) pun memberikan solusi atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.

“Eror biasanya terjadi karena terdapat karakter yang tidak standar (UTF-8) akibat penggunaan simbol atau copy-paste. Hal tersebut dapat dilihat melalui aplikasi Notepad++ => Menu Encoding => Encode in UTF-8,” sebut DJP dikutip dari Twitter @kring_pajak, Jumat (04/11/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

DJP juga memerinci langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, ekspor comma separated values (CSV) faktur pajak keluaran (FPK) yang di-reject. Kedua, hapus faktur yang di-reject dari daftar aplikasi FPK.

Ketiga, unduh aplikasi Notepad++ untuk mengetahui adanya karakter yang tidak standar. Keempat, buka CSV faktur yang di-reject dengan Notepad++. Kelima, pilih menu encoding dan lakukan “Encode in UTF-8”.

Keenam, menghapus karakter yang diblok hitam, termasuk karakter tanda tanya. Ketujuh, simpan CSV dan impor kembali ke dalam aplikasi efaktur. Kedelapan, melakukan upload ulang faktur pajak tersebut.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Pastikan juga koneksi internet dan server e-faktur berjalan lancar,” imbau DJP.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, batas waktu upload faktur paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan efaktur. Jika terlewat, dokumen tersebut tidak ada diakui sebagai faktur pajak.

Sebagai tambahan, jika dibuat faktur pajak pengganti maka batas waktu upload adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak pengganti. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara