KEPABEANAN

Mulai Sekarang, Kirim Paket ke Luar Negeri Lewat Pos Wajib Isi Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 09:57 WIB
Mulai Sekarang, Kirim Paket ke Luar Negeri Lewat Pos Wajib Isi Ini

Informasi dari PT Pos Indonesia. (www.posindonesia.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2021, pengiriman paket ke luar negeri melalui Pos Indonesia wajib didahului dengan pengisian customs declaration system (CDS).

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Universal Postal Union (UPU), pertukaran data (electronic advance data/EAD) bersifat wajib untuk semua kiriman internasional yang berisi barang. Ketentuan berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Seluruh kiriman internasional berisikan barang diwajibkan untuk melakukan input customs declaration oleh pengirim secara online pada website https://booking.posindonesia.co.id,” ujar Jaka Sunara, Manajer Pelalubeaan & Cross border Management PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga:
DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Pengisian customs declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antarnegara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di negara tujuan. Hal ini akan mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman.

Akibat yang timbul saat pengirim tidak melakukan input customs declaration secara online adalah keterlambatan pemrosesan kiriman di negara tujuan. Selain itu, kiriman dapat langsung ditolak masuk ke negara tersebut dan di kembalikan ke negara asal.

Dalam laman resmi PT Pos Indonesia juga disampaikan khusus kiriman ke Great Britain/United Kingdom wajib mencantumkan economic operator registration identification (EORI) number.

Penerima yang belum memiliki EORI number dapat mendaftar melalui www.gov.uk/eori. Lama pembuatan EORI sekitar 3—5 hari kerja. Setiap kiriman yang tidak disertai dengan EORI penerima maka tidak dapat diproses lebih lanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penumpang Tak Wajib Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri

Kamis, 21 Maret 2024 | 16:30 WIB TIPS KEPABEANAN

Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri di Situs Web DJBC

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD