KOTA BALIKPAPAN

Mulai Bulan Depan, Penagihan Pajak Digencarkan

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:36 WIB
Mulai Bulan Depan, Penagihan Pajak Digencarkan

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen menggencarkan penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai Agustus 2021.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar mengatakan penagihan harus dilakukan karena nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp282 miliar. Petugas pajak akan mendatangi objek-objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan.

"Menyasar perumahan padat penduduk. Nanti sekitar Agustus mulai jalan," katanya, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Harmusri mengatakan BPPDRD telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan membuka layanan pembayaran PBB-P2 sejak 1 April 2021. Menurutnya, sebagian wajib pajak sudah mulai membayarkan kewajibannya walaupun jumlahnya belum begitu besar.

Memasuki Agustus 2021, BPPDRD akan menggencarkan sosialisasi agar wajib pajak segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 September 2021. Sementara pada wajib pajak yang memiliki tunggakan, petugas akan mendatangi kediamannya agar bersedia membayar PBB-P2.

Haemusri menilai proses pembayaran PBB-P2 sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Kemudahan itu akan menguntungkan wajib pajak karena mereka tidak perlu mendatangi kantor BPPDRD, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Menurutnya, PBB-P2 masih menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak daerah di Balikpapan. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp160 miliar atau naik 56,8% dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp102 miliar.

Dengan mengoptimalkan tunggakan dan piutang PBB-P2, Haemusri optimistis target penerimaan dapat tercapai. "Ada yang bisa ditagih dan tidak bisa ditagih. Piutang yang bisa ditagih sekitar Rp142 miliar saja. Inilah yang akan kami verifikasi," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2021 | 17:55 WIB

Terima kasih ddtc untuk berita terkait perpajakan yang menambah wawasan. Upaya aktif dari pemerintah daerah untuk melakukan penagihan pajak perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu upaya ini dilakukan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dari penunggak pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak