JAWA BARAT

Mulai 13 Juni, BBNKB di Jabar Gratis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 14:01 WIB
Mulai 13 Juni, BBNKB di Jabar Gratis

BANDUNG, DDTCNews — Pemprov Jawa Barat (Jabar) membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak yang memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jabar. Pembebasan meliputi pokok BBNKB dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jabar Dadang Suharto mengatakan kebijakan ini diberlakukan mulai 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016. Tujuannya untuk menjaring pemilik kendaraan dari luar Jabar agar mau melakukan mutasi ke Jabar.

“Saat ini banyak kendaraan yang setiap hari beroperasional di wilayah Jabar, namun terdaftar di provinsi lain,” tutur Dadang, Rabu (15/6). "Kebijakan ini juga untuk meringankan beban masyarakat dan menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor."

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Lebih jauh, kebijakan ini nantinya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Hingga Juni 2016, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Jabar mencapai 15,2 juta unit.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Provinsi. Kebijakan ditujukan bagi siapa saja yang termasuk subjek BBNKB, yaitu orang pribadi dan badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

BBNKB, seperti dikutip pojokbandung.com, dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Penyerahan ini bisa akibat dari jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Beberapa dokumen yang menjadi syarat pengajuan permohonan mutasi orang pribadi adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kwitansi jual beli, dan KTP. Selain itu, pada saat pengajuannya, kendaraan juga akan melalui pengecekan fisik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024