BAHAMA

Mulai 1 November 2020, Iklan Facebook Kena PPN 12%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Mulai 1 November 2020, Iklan Facebook Kena PPN 12%

Ilustrasi. (businessofapps.com)

NASSAU, DDTCNews – Terhitung mulai 1 November 2020, iklan Facebook di Bahama akan mendapat pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12%.

Penjabat Sekretaris Keuangan Bahama Marlon Johnson mengatakan langkah tersebut membuat Facebook dan operator online lainnya berada pada pijakan yang sama dengan perusahaan layanan pemasaran dalam negeri yang juga dibebani PPN.

“Berdasarkan undang-undang, PPN dikenakan untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Itu termasuk layanan periklanan di mana pun perusahaan berada,” ujar Johnson, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Johnson mengatakan kebijakan tersebut telah lama diupayakan agar dapat terealisasi. Dia menyebut tim dari Departemen Pendapatan Dalam Negeri telah bekerja keras untuk memastikan penegakan pungutan PPN atas iklan secara seragam.

Kebijakan tersebut, sambungnya, merupakan praktik standar pajak konsumsi di seluruh dunia. Dia berujar sudah ada banyak negara yang memberikan perlakuan serupa, yaitu mengenakan PPN atas iklan offline dan online.

“Langkah ini sekarang menempatkan Facebook dan operator online lainnya sejajar dengan perusahaan Bahama yang menawarkan layanan pemasaran di Bahama dan harus membebankan PPN yang diperlukan," pungkasnya.

Seperti dilansir ewnews.com, Facebook juga telah mengumumkan akan diberlakukan pajak untuk pengiklan yang menjajakan advertorialnya kepada bisnis atau orang pribadi yang berada di Bahama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M