Gubernur Banten Wahidin Halim.
SERANG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak. Sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor untuk mutasi masuk dan mutasi dalam daerah resmi dihapus mulai 1 April 2020.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan program penghapusan sanksi administrasi atau denda berlaku untuk pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2020. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak daerah ini.
“Saya telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan. Masyarakat harus manfaatkan ini,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2020).
Wahidin menyebutkan pemutihan itu tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor. Pemerintah juga memutihkan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi masuk dari luar daerah dan juga untuk mutasi dalam daerah.
Beleid ini juga mengatur penghapusan tarif progresif di wilayah Banten hingga 5 bulan ke depan. Pemutihan pajak daerah ini, menurut Wahidin, ditujukan untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD) tetap dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan PAD dari penerimaan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” ungkapnya.
Pandemi virus Corona, lanjut Wahidin, adalah alasan lain pemerintah meluncurkan kebijakan pemutihan pajak dalam kurun waktu yang relatif panjang. Secara tidak langsung kebijakan relaksasi ini dapat membantu mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi.
“Semoga ini dimanfaatkan dengan baik, karena waktunya cukup lama. Saya harap bisa meringankan beban masyarakat Banten berkaitan dengan kondisi Kejadian Luar Biasa sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Banten,” imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.