PROVINSI BANTEN

Mulai 1 April 2020, Banten Gelar Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 16:39 WIB
Mulai 1 April 2020, Banten Gelar Pemutihan Pajak

Gubernur Banten Wahidin Halim.

SERANG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak. Sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor untuk mutasi masuk dan mutasi dalam daerah resmi dihapus mulai 1 April 2020.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan program penghapusan sanksi administrasi atau denda berlaku untuk pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2020. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak daerah ini.

“Saya telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan. Masyarakat harus manfaatkan ini,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Wahidin menyebutkan pemutihan itu tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor. Pemerintah juga memutihkan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi masuk dari luar daerah dan juga untuk mutasi dalam daerah.

Beleid ini juga mengatur penghapusan tarif progresif di wilayah Banten hingga 5 bulan ke depan. Pemutihan pajak daerah ini, menurut Wahidin, ditujukan untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD) tetap dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan PAD dari penerimaan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” ungkapnya.

Baca Juga:
Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Pandemi virus Corona, lanjut Wahidin, adalah alasan lain pemerintah meluncurkan kebijakan pemutihan pajak dalam kurun waktu yang relatif panjang. Secara tidak langsung kebijakan relaksasi ini dapat membantu mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi.

“Semoga ini dimanfaatkan dengan baik, karena waktunya cukup lama. Saya harap bisa meringankan beban masyarakat Banten berkaitan dengan kondisi Kejadian Luar Biasa sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Banten,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Desember 2020 | 07:27 WIB

kalau mau balik nama motor dari luar kota apa bisa mutasi tanpa harus cabut berkas

14 Desember 2020 | 07:27 WIB

kalau mau balik nama motor dari luar kota apa bisa mutasi tanpa harus cabut berkas

14 Desember 2020 | 07:27 WIB

kalau mau balik nama motor dari luar kota apa bisa mutasi tanpa harus cabut berkas

29 Agustus 2020 | 08:16 WIB

baru kamren tgl 28 agustus saya BBN KB motor roda 2 di kab. Pandeglang. tetep bayar tuh pa gub 225.000 rupiah. fungsi kontrol nya jg harus ada lah. biara gak dikatain PHP ni pemerintah banten.

03 Agustus 2020 | 13:34 WIB

Untuk denda PKB memang gratis karna sy kemarin mengurus PAJAK 5 TAHUNAN. DAN UNTUK MUTASI KELUAR DAN MUTASI MASUK TIDAK BERLAKU DEMIKIAN, HANYA BBNKB SAJA YG GRATIS ( Menurut petugas samsat kelapa dua ) mohon untuk bertanya lebih detail rinciannya atau bisa mengadu ke bagian PENGADUAN. Sangat disayangkan untuk informasi seperti ini yg masih terbilang tidak transparan sepenuhnya. Entah kesalahan dari pihak informasi nya atau dari pihak samsatnya. Mohon untuk kedepannya bisa diperjelas kembali,atau diadakannya nomor pengaduan pusat jika ada sesuatu yg tidak sesuai dengan informasi nya.semoga membantu

18 Juni 2020 | 03:46 WIB

maap yh pak emang bnar ada pmutihan,,? ko saya tgl 16 juni 2020 mutasi. d samsat cikokol ko di knakan biaya habis 1 juta lebih, ko bisa ya, hrus gimna menurut ptugas pmeritah

18 Juni 2020 | 03:46 WIB

maap yh pak emang bnar ada pmutihan,,? ko saya tgl 16 juni 2020 mutasi. d samsat cikokol ko di knakan biaya habis 1 juta lebih, ko bisa ya, hrus gimna menurut ptugas pmeritah

18 Juni 2020 | 03:46 WIB

maap yh pak emang bnar ada pmutihan,,? ko saya tgl 16 juni 2020 mutasi. d samsat cikokol ko di knakan biaya habis 1 juta lebih, ko bisa ya, hrus gimna menurut ptugas pmeritah

18 Juni 2020 | 03:46 WIB

maap yh pak emang bnar ada pmutihan,,? ko saya tgl 16 juni 2020 mutasi. d samsat cikokol ko di knakan biaya habis 1 juta lebih, ko bisa ya, hrus gimna menurut ptugas pmeritah

18 Juni 2020 | 03:46 WIB

maap yh pak emang bnar ada pmutihan,,? ko saya tgl 16 juni 2020 mutasi. d samsat cikokol ko di knakan biaya habis 1 juta lebih, ko bisa ya, hrus gimna menurut ptugas pmeritah

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?