FILIPINA

Mudahkan Investor, Otoritas Bangun Sistem Pengajuan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 17:30 WIB
Mudahkan Investor, Otoritas Bangun Sistem Pengajuan Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina resmi mengimplementasikan sistem pendaftaran dan pemantauan insentif fiskal untuk mempermudah investor mengajukan insentif pajak.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan sistem tersebut membuat administrasi dalam mengurus insentif pajak lebih cepat sehingga semakin menarik bagi investor. Apalagi, pemerintah telah mengimplementasikan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (CREATE).

"Permohonan insentif pajak yang diatur dalam UU CREATE akan jadi lebih mudah untuk investor yang memenuhi syarat," katanya, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Salceda menuturkan pemerintah telah merancang sistem pengajuan insentif pajak tersebut dengan matang. Pemerintah juga mengadopsi best practice sistem pelayanan insentif pajak dari negara maju seperti Singapura.

Menurutnya, portal tersebut akan memudahkan investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Filipina, terutama yang masih berskala kecil. Proses pengurusan insentif juga bisa diurus dari mana saja, tanpa ada kewajiban datang ke kantor pemerintah.

Selain itu, lanjut Salceda, sistem juga akan memantau setiap investasi yang telah memperoleh insentif pajak. Menurutnya, pemerintah akan memastikan semua komitmen investasi yang memperoleh insentif untuk direalisasikan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Tentunya investor tidak mendapatkan insentif pajak dari kami secara cuma-cuma. Mereka harus benar-benar menindaklanjuti komitmen investasi mereka, menciptakan lapangan kerja dan manfaat bagi ekonomi," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

UU CREATE telah mengatur pemberian berbagai insentif bagi investor. Namun jika terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku maka pemerintah dapat mencabut insentif yang diberikan dan menjatuhkan sanksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara