BERITA PAJAK HARI INI

MoU Buka Data Pajak dengan Swiss Diteken Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 09:01 WIB
MoU Buka Data Pajak dengan Swiss Diteken Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menjalin kerja sama pertukaran akses informasi keuangan pajak dengan Hong Kong, hari ini Indonesia akan meresmikan kesepakatan yang sama dengan Swiss. Kabar tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (4/7).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) akan dilakukan dengan pemerintah Swiss di Mezanin pukul 13.00 WIB. Ken mengatakan sebelumnya, Indonesia dan Hong Kong telah memulai pertukaran akses informasi keuangan pajak setelah ditandatanganinya Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

Setelah melakukan MoU dengan Swiss, Ken menyatakan bahwa Singapura akan menjadi target selanjutnya. Singapura telahbersedia untuk melakukan pertukaran data pajak dengan Indonesia.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Berita lainnya mengenai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang telah mengantisipasi keamaan sistem akses data untuk mengatasi serangan virus dan kenaikan defisit yang disebabkan oleh adanya belanja subsidi. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Atasi Ransomware, Ditjen Pajak Siapkan Sistem Pengaman Akses Data

Untuk menunjang keamanan informasi data keuangan, Ditjen Pajak telah menyiapkan sistem berupa joint domain system, desktop management system, dan beberapa security tools seperti Intrusion Prevention System (IPS), Data loss Prevention(DLP), dan Antimalware. Dengan sistem ini, seluruh log activity dari setiap pemakai atau user bisa direkam, sehingga lebih mudah untuk mencegah fraud. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem ini bisa dioperasikan dalam sistem Ditjen Pajak pada September 2017. Akan ada sekitar 40.000 PC yang terhubung di join domain.

  • Defisit APBN Melebar Jadi 2,6%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 ke Komisi XI DPR RI. Dalam RAPBN-P 2017, Kemenkeu telah memasukkan potensi pelebaran defisit pembiayaan dari semula 2,41% dari produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,6% dari PDB. Pelebaran defisit terjadi karena adanya perubahan komposisi dari sisi penerimaan dan belanja negara. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani, dari sisi belanja negara ada peningkatan lantaran ada kenaikan subsidi energi dan belanja lain yang mendesak.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • Tekan Dwelling Time, Kewenangan Kelembagaan Diperkuat

Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemko) bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menjelaskan target pemerintah untuk mengurangi dwelling time pelabuhan akan diupayakan lewat sistem otomasi dan penguatan kewenangan kelembagaan. Penguatan kewenangan kelembagaan akan dilakukan pada portal sistem tunggal atau National Single Window (NSW). Selain melakukan upaya penguatan kewenangan kelembagaan, Edy bilang pemerintah juga akan melakukan rasionalisasi terhadap pelabuhan, terutama pelabuhan internasional.

  • APBN 2018 Ditinjau Kembali Bulan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan final dari APBN 2018 harus dikerjakan pada Juli ini melalui pembahasan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ani melanjutkan, pemerintah dalam menyusun APBN tahun depan akan mempertimbangkan beberapa faktor, terutama faktor eksternal. Menurutnya dari sisi global, pertumbuhan ekonomi dunia yang positif di kuartal IV tahun lalu berlanjut di kuartal I ini. Hal ini menurutnya adalah angin segar bagi APBN 2018.

  • Pertanian Indonesia Tembus 25 Terbaik Dunia

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pertanian Indonesia masuk 25 besar dunia atau satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masuk dalam Index Keberlanjutan Pangan atau Food Sustainability Index (FSI). Negara-negara yang masuk dalam 25 daftar tersebut harus memenuhi syarat 2/3 penduduk dunia dan sudah mencakup 87 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Dunia. Peringkat tersebut merupakan hasil lembaga riset dan analisis ekonomi internasional berpusat di Inggris, The Economist Intelligent Unit (EIU) dan Barilla Center for Food and Nutrition (BCFN) Foundation. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?