INDIA

Modi: Periode Tax Amnesty Tak akan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2016 | 19:02 WIB
Modi: Periode Tax Amnesty Tak akan Diperpanjang

PM India Narendra Modi (Foto: www.narendramodi.in)

CHENNAI, DDTCNews — Pemerintah India memastikan tidak akan memperpanjang masa tax amnesty yang dijadwalkan berakhir 30 September 2016.

Perdana Menteri India Narendra Modi menyatakan warga masyarakat yang belum mendeklarasikan hartanya hanya diberikan kesempatan hingga 30 September untuk membayar uang tebusan dan mendapatkan pengampunan pajak.

"Saya sudah berjanji bahwa mereka yang secara sukarela mengikuti program pengampunan pajak ini tidak akan diperiksa dan diselidiki asal muasal hartanya. Ini adalah kesempatan yang baik untuk menjadi bagian dari proses transparansi bernegara," ujarnya, Sabtu (17/9).

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Modi menambahkan pemerintah tidak dapat melakukan apapun kepada warga yang hendak mendeklarasikan hartanya setelah 30 September. Karena itu, dia meminta agar program amnesti pajak ini dimanfaatkan secepatnya.

Dalam kesempatan itu, seperti dilansir indianexpress.com, Modi mengakui memang pernah ada masa ketika praktik penghindaran pajak telah menjadi kebiasaan warga India. Dan karena itu, ada banyak pelarangan dalam perdagangan, hingga malah meningkatkan penyelundupan.

"Tetapi hari ini situasinya sudah berbeda. Sangat mudah membayar pajak, namun memang kebiasaan seperti itu tidak mudah diubah. Karena itu, sebelum pemerintah memberikan tindakan keras, segera manfaatkan tax amnesty sampai 30 September ini," katanya.

Dirjen Pajak India Meenakshi J Goswami menambahkan pemerintah memang tidak menyiapkan skenario guna memperpanjang skema pengampunan pajak di India yang efektif sejak 1 Juni 2016 sampai 30 September 2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M