SEMINAR PAJAK- IFA INDONESIA 2018

Model P3B Tunggal Mulai Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Desember 2018 | 17:55 WIB
Model P3B Tunggal Mulai Dipertimbangkan

Para narasumber dalam acara seminar pajak internasional IFA 2018, Financial Hall Graha CIMB Niaga Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam sesi lanjutan seminar International Fiscal Association (IFA), paparan menarik disampaikan oleh Senior Principal Tax Knowledge Management IBFD Prof. Jan de Goede. Di awal sesi, Goede memaparkan perubahan terbaru UN Model dan OECD Model dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Dalam sesi tersebut, dia juga menjelaskan mengenai beberapa kelemahan dalam penggunaan dua model yang sudah diadopsi oleh banyak negara dalam menyusun dan menginterpretasikan P3B. Salah satu kelemahan tersebut di antaranya terkait dengan inefisiensi karena terdapat banyak pembaharuan dalam OECD Model maupun UN Model.

Selain itu, wajib pajak, otoritas pajak, maupun hakim di pengadilan pajak harus menginterpretasikan kombinasi dari kedua model. Padahal, tantangan globalisasi dan digitalisasi membutuhkan solusi global yang lebih sulit diwujudkan dalam dua forum terpisah. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan perubahan lanskap pajak global terkait P3B.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

“Saat ini, lanskap pajak global terkait model P3B mulai mempertimbangkan model tunggal agar tidak terjadi inefisiensi. Indonesia, terutama pihak pemerintah selaku negosiator harus bersiap menghadapi perubahan lanskap tersebut,” paparnya dalam seminar ‘Recent International Tax Developments and its Implementation in Indonesia”, Rabu (5/12/2018), Financial Hall Graha CIMB Niaga Jakarta.

Goede juga memaparkan secara komprehensif konsep beneficial owner, batasan manfaat dalam principal purpose test, serta dampak multilateral instrument terhadap P3B. Sebelumnya, ada sesi yang membahas mengenai sengketa pajak internasional yang sering terjadi di Indonesia. Tax Partner RSM Indonesia Ichwan Sukardi mengawali diskusi dengan membahas mengenai studi kasus beneficial owner di Indonesia.

Kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Tax Manager INPEX Corporation Dewa Made Budiarta yang membahas studi kasus tentang branch profit tax dan ditutup oleh pemaparan studi kasus mengenai waktu pemabayaran dividen, royalti, dan bunga oleh Tax Partner GNV Consulting Charles S. Oetomo.

Baca Juga:
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Dalam sesi lain, Professor Tax Law Melbourne University dan Chairperson of IFA Asia Pasific Miranda Steward membahas isu mengenai ekonomi digital. Menurutnya, berdasarkan data GSMA Digital Mobile Report (2018), Indonesia akan segera menjadi pasar smartphone terbesar ketiga secara global.

"Saat ini perekonomian digital masih dalam tahap awal, beberapa layanan platform masih terus berkembang seperti Grab, Whatsapp, Skype, dan lain-lain," jelas Miranda.

Seminar internasional ini juga diisi dengan presentasi Partner ABNR Counsellors at Law Freddy Karyadi yang membahas mengenai tantangan, regulasi, dan rekomendasi terkait ekonomi digital. Selanjutnya, Analis Direktorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Ramzil Huda membahas mengenai tantangan ekonomi digital dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesi ketiga ditutup oleh pemaparan dari CEO TGS AU Partners Mikail Jaman terkait beberapa isu pajak domestik dan global.

Baca Juga:
Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

Terakhir, diskusi panel yang diikuti dengan sesi tanya jawab. Diskusi panel diisi oleh Prof. Jan de Goede dan Prof. Miranda Steward yang telah menjadi pembicara dalam sesi sebelumnya. Diskusi panel juga menghadirkan pembicara lainnya seperti Chairman PB Taxand Prijohandojo Kristanto, Tax Partner Deloitte Indonesia Cindy Sukiman, dan Tax Leader PWC Indonesia Ay Tjhing Phan.

Inti dari diskusi panel ini yaitu membahas mengenai perkembangan pajak internasional dan implikasi yang diberikan terhadap Indonesia. Mulai dari konsep beneficial owner, CFC rules, proyek BEPS, multilateral instrument, perkembangan OECD VS UN Model Commentary, dan sebagainya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya