PENEGAKAN HUKUM

MK Undur Jadwal Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU HPP

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Februari 2022 | 10:30 WIB
MK Undur Jadwal Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU HPP

Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi mengundur jadwal pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian formil UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan persidangan yang awalnya akan diselenggarakan pada pekan depan diputuskan untuk diundur dan digelar pada 21 Februari 2022.

"Semula dijadwalkan pada Selasa, 15 Februari 2022 Pukul 13.30 WIB," sebut MK dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Untuk diketahui, permohonan pengujian formil dengan nomor perkara 14/PUU-XX/2022 diajukan pemohon bernama Priyanto sejak 21 Januari 2022. Pemohon memandang metode omnibus yang digunakan dalam menyusun UU HPP tidak dikenal pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

"Teknis omnibus law sama sekali tidak dikenal dalam UU PPP sehingga penyusunan UU HPP yang menggunakan metode omnibus law jelas-jelas melanggar UU PPP yang berarti bertentangan dengan UUD 1945," tulis pemohon dalam permohonannya.

Pemohon memandang MK sudah mengeluarkan kaidah hukum mengenai metode omnibus pada Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Pada putusan tersebut, metode omnibus belum diadopsi dalam UU PPP sehingga tidak dapat digunakan dalam pembentukan undang-undang.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 adalah putusan yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU diminta untuk melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 diucapkan.

Bila perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tak kunjung dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh MK, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System