KEPASTIAN HUKUM

MK Tolak Uji Materi UU Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 29 November 2021 | 09.08 WIB
MK Tolak Uji Materi UU Pengadilan Pajak

Ilustrasi. Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atas uji materiel UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 51/PUU-XIX/2021, pengujian atas Pasal 42 ayat (3) UU Pengadilan Pajak yang diajukan PT Sainath Realindo dipandang tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai penegakan hukum dan keadilan serta kepastian hukum sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhadap Pasal 42 ayat (3) UU 14/2002," sebut MK, dikutip pada Senin (29/11/2021).

MK menjelaskan dalil permohonan para pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan tidak relevan sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Pemohon dipandang belum memberikan penjelasan mengenai kriteria kesamaan dan perbedaan antara gugatan yang sudah dicabut dengan gugatan yang tidak dapat diajukan kembali serta kaitannya dengan implementasi asas nebis in idem.

Sementara itu, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat Pasal 42 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Pasal tersebut menyebutkan gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali.

Pemohon sempat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak tentang permohonan penghapusan dua sanksi administrasi pada STP. Namun, pemohon memutuskan untuk mencabut gugatannya lantaran gugatan tersebut berpotensi tidak dapat diterima.

Kemudian, pemohon kembali mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas dua STP yang sama tetap dengan dasar gugatan dan petitum yang berbeda.

Majelis hakim pengadilan pajak pun memberikan amar putusan menolak gugatan atas dua STP karena berdasarkan Pasal 42 ayat (3) gugatan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali.

Menurut pihak pemohon, penerapan dari Pasal 42 ayat (3) UU Pengadilan Pajak itu tidak memberikan kepastian hukum. Norma pasal tersebut juga tidak memberikan kejelasan mengenai kriteria gugatan yang dapat dianggap pernah diajukan dan tidak dapat diajukan kembali. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.