ADMINISTRASI PAJAK

Mitigasi Risiko Pengembangan Core Tax, DJP Siapkan 7 Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Mitigasi Risiko Pengembangan Core Tax, DJP Siapkan 7 Langkah Ini

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah langkah antisipasi atas risiko-risiko yang berpotensi timbul dari proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system.

Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) DJP menyatakan terdapat tujuh proses bisnis yang akan dilakukan otoritas pajak untuk memitigasi risiko yang timbul dari proyek pengadaan dengan skema tahun jamak tersebut.

"Pertama, melakukan probity audit oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) Kementerian Keuangan," tulis tim PSIAP DJP dalam laporannya, dikutip pada Senin (4/9/2021).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Probity audit adalah upaya memperkuat pengendalian internal dan manajemen risiko atas pengadaan barang atau jasa. Kedua, membentuk tim pengkaji agen pengadaan. Tim ini terdiri dari beberapa unit eselon I di Kemenkeu.

Ketiga, otoritas pajak akan menggunakan penasihat internasional seperti dari World Bank, IMF, Prospera, JICA, GIZ dan AFD. Keempat, melibatkan konsultan hukum dalam penyusunan kontrak pembaruan core tax system.

Kelima, melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI. Salah satu yang pernah dilakukan adalah dengan tim pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pusat (TP4P) pada tahap menentukan agen pengadaan core tax system.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Keenam, melibatkan tenaga ahli Menkeu untuk membantu tugas menteri sebagai pengguna anggaran. Ketujuh, tim PSIAP akan mengekspos secara berkala kepada BPK, KPK, BPKP, Kejagung RI, BPPT, BSSN, LKPP dan KSP.

Seperti diketahui, pembaruan core tax system terbagi dalam 4 paket yaitu pengadaan agen pengadaan yang diperkirakan menelan Rp37,8 miliar. Lalu, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan sekitar Rp1,86 triliun.

Selanjutnya, pengadaan jasa konsultasi owner's agent - project management and quality assurance sekitar Rp125,7 miliar. Kemudian, pengadaan jasa konsultasi owner's agent – change management sekitar Rp23,4 miliar.

Tahun depan, pemerintah menambah alokasi anggaran untuk pengembangan core tax system sejumlah Rp328,37 miliar. Menurut Kemenkeu, tambahan pagu akan digunakan untuk pengembangan sistem digital dalam proses bisnis pelayanan berbasis elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku