PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

'Minimnya' Jumlah WP Peserta Tax Amnesty Jadi Alasan PPS Digelar

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 14:13 WIB
'Minimnya' Jumlah WP Peserta Tax Amnesty Jadi Alasan PPS Digelar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat setidaknya terdapat 4 fakta yang didapat dari penyelenggaraan tax amnesty yang membuat program pengungkapan sukarela (PPS) perlu diselenggarakan.

Dalam kata sambutan pada buku panduan PPS yang diterbitkan oleh DJP, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty masih jauh dari jumlah wajib pajak secara total.

Wajib pajak orang pribadi yang ikut tax amnesty hanya 736.093 orang. Angka tersebut baru mewakili 3,88% dari total wajib pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT pada 2016.

Baca Juga:
Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

"Artinya, masih banyak potensi masyarakat atau wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak," ujar Suryo, dikutip Kamis (20/1/2022).

Fakta kedua, DJP mencatat uang tebusan dibayar oleh wajib pajak peserta tax amnesty masih belum mampu mencapai target senilai Rp165 triliun.

Ketiga, nilai harta yang direpatriasi wajib pajak dari luar negeri tercatat hanya senilai Rp146 triliun. Capaian tersebut jauh di bawah target repatriasi senilai Rp1.000 triliun.

Baca Juga:
DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

Terakhir, harta dalam negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak pada tax amnesty tercatat mencapai Rp3.700,8 triliun. Hal ini mengindikasikan rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam negeri dan banyaknya potensi yang belum tergali.

"Oleh karena itu, dipandang perlu membentuk UU HPP yang salah satu programnya adalah PPS. Program ini berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022," ujar Suryo.

Bagi wajib pajak peserta tax amnesty yang kurang lengkap dalam medeklarasikan hartanya, wajib pajak tersebut diberi kesempatan lagi untuk mengungkapkan hartanya melalui kebijakan I PPS.

Bila kesempatan ini tidak dimanfaatkan, wajib pajak berpotensi harus membayar PPh final sesuai dengan tarif pada PP 36/2017 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 200% bila harta yang tak dilaporkan tersebut ditemukan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Sabtu, 02 Desember 2023 | 10:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Kamis, 30 November 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menkop Teten Usul Skema PPh Final UMKM Dipermanenkan untuk Usaha Mikro

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:43 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini