KINERJA FISKAL

Meski Setoran Pajak Turun, Profitabilitas Jasa Keuangan Membaik

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:00 WIB
Meski Setoran Pajak Turun, Profitabilitas Jasa Keuangan Membaik

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memantau proses pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo di Kantor Cabang BRI Ngawi, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Profitabilitas sektor jasa keuangan dan asuransi diklaim mengalami perbaikan meski setoran pajaknya cenderung stagnan pada 2021.

Tahun lalu, jasa keuangan memberikan kontribusi sebesar 12,9% terhadap penerimaan pajak. Meski demikian, pajak yang terkumpul hanya tumbuh 0,02%. Pada 2020, setoran pajak dari sektor jasa keuangan tercatat mengalami kontraksi hingga -14,3%.

Kementerian Keuangan mencatat perbaikan pada sektor jasa keuangan mulai terjadi pada kuartal IV/2021. Pada kuartal tersebut, setoran pajak sektor jasa keuangan naik 11,63%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"Sektor jasa keuangan dan asuransi yang secara dramatis mengalami pertumbuhan 11,63% pada kuartal IV/2021 seiring profitabilitas yang semakin membaik di tengah penurunan tingkat suku bunga dan penurunan tarif PPh final bunga obligasi," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Januari 2022, dikutip Senin (18/1/2022).

Untuk diketahui, suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRR) konsisten mengalami penurunan sejak 2019 hingga tahun ini. Pada 2019, suku bunga acuan masih berada pada 6%. Pada akhir 2021, BI-7DRR ditetapkan pada 3,5%.

Mengenai tarif PPh final bunga obligasi, pajak atas instrumen tersebut diturunkan berdasarkan PP 91/2021. Tarif PPh final diturunkan dari 15% menjadi 10% agar selaras dengan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang turun dari 20% ke 10%.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri diturunkan berdasarkan UU 11/2021 tentang Cipta Kerja.

Akibat tarif PPh final bunga obligasi yang turun, realisasi PPh final pada 2021 juga mengalami penurunan. Per Desember 2021, realisasi PPh final hanya senilai 110,45 triliun atau terkontraksi -2,1% dibandingkan dengan Desember 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya