Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2019 terkait pemberian THR. Namun, dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Mei 2019 ini disebutkan beban PPh akan ditanggung oleh pemerintah.
“Penghasilan … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian penggalan amanat pasal 3 ayat (6), seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).
Adapun THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang diberikan sebesar penghasilan sebulan pada dua bulan sebelum hari raya. Jika penghasilan dalam waktu itu belum dibayarkan seharusnya karena perubahan penghasilan, selisih kekurangan tetap diberikan.
Adapun penghasilan yang diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk penerima pensiun, pengasilan yang diberikan sebagai THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sementara, untuk penerima tunjangan akan diberikan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh penghasilan yang masuk dalam THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain – selain PPh – berdasarkan ketentuan perundang-undangan. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika belum dapat dibayarkan pada waktu itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Ketentuan dalam PP ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri, pejabat pimpinan tinggi; wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri; serta staf khusus di lingkungan kementerian.
Ketentuan juga berlaku untuk anggota DPRD; hakim Ad Hoc; dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)