TUNJANGAN HARI RAYA

Meski Kena Pajak, THR PNS Bakal Tetap Utuh, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 11:43 WIB
Meski Kena Pajak, THR PNS Bakal Tetap Utuh, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini tertuang dalam pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2019 terkait pemberian THR. Namun, dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Mei 2019 ini disebutkan beban PPh akan ditanggung oleh pemerintah.

“Penghasilan … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian penggalan amanat pasal 3 ayat (6), seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Adapun THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang diberikan sebesar penghasilan sebulan pada dua bulan sebelum hari raya. Jika penghasilan dalam waktu itu belum dibayarkan seharusnya karena perubahan penghasilan, selisih kekurangan tetap diberikan.

Adapun penghasilan yang diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk penerima pensiun, pengasilan yang diberikan sebagai THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sementara, untuk penerima tunjangan akan diberikan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Seluruh penghasilan yang masuk dalam THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain – selain PPh – berdasarkan ketentuan perundang-undangan. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika belum dapat dibayarkan pada waktu itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Ketentuan dalam PP ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri, pejabat pimpinan tinggi; wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri; serta staf khusus di lingkungan kementerian.

Ketentuan juga berlaku untuk anggota DPRD; hakim Ad Hoc; dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Selasa, 09 April 2024 | 11:35 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Jelang Lebaran, Bea Cukai-Polri Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor