PENELITIAN PAJAK

Menurut Anda, Bagaimana Desain Insentif Pajak yang Efektif & Efisien?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 08:50 WIB
Menurut Anda, Bagaimana Desain Insentif Pajak yang Efektif & Efisien?

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di sentra industri kerupuk desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (19/7/2020). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) menyatakan penyerapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 per 16 Juli 2020 baru mencapai Rp10,24 triliun dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp123 triliun. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menawarkan berbagai insentif pajak sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional setelah terdampak Covid-19. Namun, hingga saat ini, pemanfaatan insentif masih belum optimal.

Selain akan terus menggencarkan sosialisasi, pemerintah juga membuka ruang perbaikan skema insentif pajak jika diperlukan. Harapannya, insentif yang diberikan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak, terutama dunia usaha. Pada gilirannya, pergerakan perekonomian kembali pulih.

Merespons kondisi itu, DDTC Fiscal Research bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengadakan kerjasama penelitian “Desain Insentif Pajak yang Efektif dan Efisien dalam Menanggulangi Dampak Pandemi Covid-19".

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Adapun kuesioner online tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/30bhT3Q.

Kerja sama ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari keberhasilan kolaborasi antara DDTC Fiscal Research dan Kadin Indonesia dalam membantu pelaku usaha atau masyarakat secara umum untuk memahami kebijakan-kebijakan insentif yang terbit di masa pandemi seperti sekarang.

Penelitian kali ini bertujuan untuk mendesain kebijakan insentif pajak yang ideal dan berkelanjutan dalam fase krisis pandemi Covid-19 dan setelahnya. Untuk itu, pengisian kuesioner difokuskan untuk responden dengan kriteria pemilik usaha, wiraswasta, atau karyawan perusahaan swasta

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Keikutsertaan Anda dalam pengisian kuesioner ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran konkret pelaksanaan insentif pajak agar dapat merumuskan rekomendasi desain kebijakan insentif pajak ke depan yang efektif dan efisien. Adapun penelitian ini menergetkan minimal 1.000 responden.

Sekali lagi, bila saat ini Anda adalah pemilik usaha, wiraswasta, atau karyawan perusahaan swasta, Anda bisa mengisi kuesioner online pada tautan berikut: https://bit.ly/30bhT3Q. Batas akhir pengisian kuesioner adalah 6 Agustus 2020.

DDTC Fiscal Research, Kadin Indonesia, Apindo, dan Hipmi menjamin segala kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan dalam kuesioner ini. Untuk itu, pengisian kuesioner diharapkan sesuai dengan kondisi riil para responden.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera isi kuesionernya karena siapa tahu Anda beruntung untuk mendapatkan hadiah. Tentu saja, Anda juga bisa berkontribusi dalam upaya merumuskan masukan terkait dengan desain insentif pajak yang efektif dan efisien untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2020 | 21:33 WIB

Penghapusan PPh Badan utk perusahaan kriteria tertentu, karena perusahaan yg berada di kawasan berikat, kurang maksimal atas fasilitas/ kebijakan yang ada saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal