BADAN PUSAT STATISTIK:

Menurunnya Harga Pangan Dorong Deflasi 0,07%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2017 | 10:31 WIB
Menurunnya Harga Pangan Dorong Deflasi 0,07%

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pada Agustus 2017 terjadi deflasi sebesar 0,07% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 129,91.

Dikutip dari laman BPS, deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya beberapa indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok bahan makanan sebesar 0,67% dan kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,60%.

"Dari 82 kota IHK, 47 kota mengalami deflasi dan 35 kota mengalami inflasi," ungkap BPS, melalui siaran persnya, Selasa (5/9).

Baca Juga:
BPS Umumkan Inflasi Januari 2024 Sebesar 2,57 Persen

Deflasi tertinggi terjadi di Ambon sebesar 2,08% dengan IHK sebesar 128,03 dan terendah terjadi di Samarinda sebesar 0,03% dengan IHK 133,21. Sementara, inflasi tertinggi terjadi di Lhokseumawe sebesar 1,09% dengan IHK sebesar 125,68 dan terendah terjadi di Batam sebesar 0,01% dengan IHK sebesar 129,50.

Sementara, kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks antara lain kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,26%; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,10%; kelompok sandang sebesar 0,32%; kelompok kesehatan sebesar 0,20%; dan kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,89%.

Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Agustus) 2017 sebesar 2,53% dan tingkat inflasi Agustus 2017 terhadap Agustus 2016 (year-on-year) sebesar 3,82%.

Komponen inti pada Agustus 2017 mengalami inflasi sebesar 0,28%. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari–Agustus) 2017 mengalami inflasi sebesar 2,15%dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Agustus 2017 terhadap Agustus 2016) sebesar 2,98%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Februari 2024 | 11:53 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Inflasi Januari 2024 Sebesar 2,57 Persen

Sabtu, 16 Desember 2023 | 07:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Kemenkeu Optimistis Inflasi 2023 Tak Lampaui 3 Persen

Senin, 06 November 2023 | 13:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi dan Investasi Masih Jadi Penyumbang Terbesar Ekonomi

Senin, 06 November 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Masih Tinggi, BPS Jelaskan Andilnya terhadap Inflasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini