ADMINISTRASI PAJAK

Menu NSFP di e-Faktur Tak Bisa Diakses? Pastikan Sertelnya Terinstall

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Menu NSFP di e-Faktur Tak Bisa Diakses? Pastikan Sertelnya Terinstall

e-Nofa.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bisa diperoleh dengan 2 cara, yakni pengajuan secara online dan pengajuan langsung melalui KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Pengajuan NSFP secara elektronik dilakukan melalui aplikasi e-faktur, yakni pada laman efaktur.pajak.go.id. Sebelum mengakses menu permintaan NSFP pada e-faktur, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PKP.

"Pastikan pada browser yang digunakan [menu setting > privacy and security > manage certificate] telah ter-install sertifikat elektronik [sertel] terbaru yang masih berlaku. Disarankan hanya ada 1 sertel dalam 1 browser," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (8/8/2023).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku terkendala dalam mengakses menu permintaan NSFP pada e-faktur.

Dalam kasus netizen tersebut, yang mana sertel sudah dipastikan terunduh tetapi tetap tidak bisa mengakses menu NSFP, PKP diimbau mengunduh ulang sertel melalui akun e-Nofa.

Setelahnya, PKP bisa menghapus sertifikat elektronik yang terpasang pada browser. Kemudian, masukkan sertel yang baru saja diunduh ke browser yang digunakan.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Selain langkah-langkah di atas, ada sejumlah hal mendasar yang perlu dicek kembali oleh PKP saat mengakses e-faktur. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, bersihkan semua cache & cookies browser. Ketiga, pastikan tanggal dan waktu pada komputer sesuai. Keempat, matikan antivirus dan firewall sebelum mengakses e-nofa.

"Jika tetap tidak bisa mengakses menu NSFP, coba browser atau perangkat lainnya. Atau coba kembali secara berkala," imbuh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

BERITA PILIHAN