APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Minta Instansi Pusat-Daerah Tetap Beri Gaji Tenaga Honorer

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juli 2023 | 15:00 WIB
Menpan RB Minta Instansi Pusat-Daerah Tetap Beri Gaji Tenaga Honorer

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski instansi tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023, Kemenpan RB memerintahkan instansi pemerintah pusat dan pemda untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga honorer.

Melakui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, anggaran pembiayaan tenaga honorer masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN," bunyi surat edaran tersebut, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Pembiayaan tenaga honorer yang dialokasikan pada prinsipnya tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer selama ini.

Hindari Pemutusan Hubungan Kerja

Sembari anggaran disiapkan, pemerintah bersama DPR saat ini sedang mencari solusi terbaik guna menghindari PHK tenaga honorer secara massal sekaligus penurunan pendapatan dari yang selama ini diterima oleh tenaga honorer.

Berdasarkan data BKB, saat ini terdapat 2,3 juta tenaga honorer pada seluruh instansi pemerintahan di Indonesia. Untuk itu, perlu ada solusi atau jalan tengah sehingga 2,3 juta tenaga honorer tersebut tetap bekerja.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Untuk itu, 2,3 juta non-ASN ini kami amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujar Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.

Hingga saat ini, data tersebut masih akan terus diaudit oleh BPKP untuk meningkatkan validitasnya. Sebab, pada beberapa sampel, diketahui terdapat sejumlah data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?