BEA CUKAI

Menko Darmin Tunda Pembatasan Impor Tembakau

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 08:56 WIB
Menko Darmin Tunda Pembatasan Impor Tembakau

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya melakukan intervensi atas kebijakan Kementerian Perdagangan mengenai pembatasan impor tembakau. Dengan begitu, Ditjen Bea dan Cukai selaku implementor kebijakan akhirnya belum bisa menerapkan aturan tersebut.

"Sesuai permintaan dari Kemenko Perekonomian pelaksanaan Permendag 84/2017 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami juga belum melaksanakan aturan tersebut," kata Jubir Ditjen Bea Cukai Deni Sujantoro, Senin (26/3).

Seperti yang diketahui, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 (Permendag 84/2017) tentang Ketentuan Impor Tembakau. Dalam aturan yang seharusnya mulai berlaku pada Januari 2018 dimaksudkan untuk membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Aturan tersebut dinilai akan mengancam pasokan bahan baku industri. Pada akhirnya akan berdampak pada anjloknya produksi lokal hasil tembakau.

Dinilai kontraproduktif, akhirnya Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengirimkan surat bernomor S-310/M.EKON/11/2017. Surat tersebut isinya tidak lain tentang Penundaan Keberlakuan Permendag 84/2017.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menyatakan polemik impor tembakau ini buah ketidaksiapan Kemendag dalam menelurkan suatu kebijakan. Ketidaksiapan itu akhirnya merugikan industri di dalam negeri yang masih bergantung pada komoditas impor.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

"Harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak. Jangan kemudian aturan dikeluarkan sementara petani belum siap menghadapi dampaknya," katanya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, idealnya ada masa transisi yang diberikan pemerintah untuk melakukan pembatasa impor. Pasalnya, komoditas yang dibatasi impornya belum banyak diproduski oleh petani lokal.

Sebagai contoh adalah produksi tembakau jenis Virginia dan Burley oleh petani lokal masih sangat minim. Bahkan, untuk tembakau Oriental sama sekali belum diproduksi di Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak