INSENTIF FISKAL

Menko Darmin: Tax Holiday Punya Efek Berganda

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 November 2018 | 15.45 WIB
Menko Darmin: Tax Holiday Punya Efek Berganda

JAKARTA, DDTCNews - Berhasil atau gagalnya kebijakan libur pajak atau tax holiday akan menentukan nasib industri dalam jangka panjang, apakah bisa mandiri atau tetap mengandalkan impor bahan baku untuk memutar roda produksi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam jangka panjang keberhasilan insentif pajak berupa libur pajak penghasilan (PPh) badan mempunyai efek berganda. Bukan hanya soal kemandirian industri tapi juga menolong untuk menekan defisit transaksi berjalan.

Argumentasi tersebut berdasarkan data tiga pohon industri nasional dengan volume jumbo. Ketiga industri tersebut adalah besi dan baja, petrokimia dan industri kimia dasar. Ketiga kelompok industri tersebut menurut Darmin berkontribusi atas 50% lebih impor bahan baku dan penolong.

"Insentif diberikan kepada ketiga pohon industri tersebut karena impor kita bisa 50% per tahun. Ini yang jadi pertaruhan," katanya dalam seminar 'Adu Strategi Hadapi Perang Dagang', Rabu (28/11/2018).

Menurutnya, jalannya insentif tidak akan berjalan mudah. Pasalnya, di tengah meningkatnya ketidakpastian global masing-masing negara akan melakukan proteksi agar industri strategisnya tidak berpindah lokasi.

Darmin menyebutkan ketiga industri sangat strategis karena turunan produk yang beragam. Sebut saja pohon industri petrokimia yang memiliki banyak cabang mulai dari plastik hingga bahan dasar produk farmasi.

"Tanpa kita kasih tax holiday, mereka ini tidak akan masuk (investasi). Karena masing-masing negara pasti akan tahan ini," tandasnya.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Terkini, pemerintah memasukkan perluasan fasilitas tax holiday dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang rilis November 2018. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.