WACANA PEMBENTUKAN BADAN PENERIMAAN PAJAK

Menkeu: Tidak Ada Perubahan Kelembagaan Sampai Sekarang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:45 WIB
Menkeu: Tidak Ada Perubahan Kelembagaan Sampai Sekarang

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) – yang menjadi transformasi Ditjen Pajak (DJP) jika berpisah dari Kementerian Keuangan – masih belum akan terwujud dalam waktu dekat.

Sri Mulyani Indrawati, dalam pidato perdananya setelah dilantik lagi menjadi Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju, mengatakan hingga saat ini tidak ada perubahan kelembagaan di dalam tubuh Kementerian Keuangan.

“Tidak ada perubahan kelembagaan sampai sekarang,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan proses bisnis dalam tubuh otoritas fiskal akan berjalan normal seperti biasa untuk tahun depan. DJP dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) masih menjadi dua unit kerja setingkat eselon I Kemenkeu yang bertugas mengumpulkan penerimaan perpajakan.

Dengan demikian, wacana pembentukan badan baru yang mengurusi penerimaan negara atau pajak belum menjadi agenda prioritas yang akan dilakukan oleh Kemenkeu saat ini. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mengawal pelaksanaan anggaran hingga penghujung tahun.

“Jadi kita tetap beroperasi seperti sekarang,” ungkapnya.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sebagai informasi, pembentukan BPP sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Rancangan beleid tersebut masuk ke meja parlemen pada periode 2016, saat Bambang Brodjonegoro masih menjabat sebagai Menkeu. Namun, hingga tutup masa bakti Kabinet Kerja, RUU KUP tidak kunjung dibahas lebih lanjut dan berhenti pada tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024