SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Dian Kurniati
Selasa, 21 Mei 2024 | 12.30 WIB
Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menyerahkan dokumen pemerintah terkait kebijakan fisikal kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmad Gobel (tengah) saat rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif fiskal secara terarah terukur pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif fiskal menjadi bagian dari strategi pengelolaan APBN. Menurutnya, insentif fiskal akan ditujukan kepada kegiatan strategis untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi.

"Pemerintah memberikan insentif fiskal secara terarah, terukur, dan selektif untuk hal-hal yang strategis dalam rangka mendukung akselerasi transformasi ekonomi," ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menuliskan sejumlah kebijakan teknis pajak pada 2025. Salah satunya, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur.

Insentif fiskal yang terarah dan terukur ini berupa insentif fiskal untuk mendukung pengembangan ekonomi, meningkatkan iklim investasi pada sektor-sektor usaha yang memiliki nilai tambah tinggi, mendorong penyerapan tenaga kerja, serta menunjang akselerasi pengembangan ekonomi hijau, termasuk untuk UMKM.

Selain itu, insentif fiskal juga untuk mendukung daya saing dunia usaha dan kualitas SDM guna mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam hal ini, pemberian insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur akan mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Di sisi lain, kebijakan umum perpajakan juga diarahkan antara lain untuk memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum; dan menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.