ANGGARAN PEMERINTAH

Menkeu Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 11:35 WIB
Menkeu Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat lanjutan perihal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Adapun pembahasan mengenai pagu belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk Rencana Kerja 2019.

Pemerintah diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memaparkan pagu indikatif kementerian/lembaga (K/L). Dalam pemaparannya, dia menyampaikan bahwa postur anggaran untuk K/L tahun 2019 mengalami penurunan dari tahun 2018.

"Untuk 2019 ini di kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal, pagu indikatif sedikit turun dibandingkan 2018. Total pagu Rp838,6 triliun atau sedikit turun dibandingkan 2018 sebesar Rp847,4 triliun," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Lebih lanjut, Askolani mengatakan bahwa penetapan pagu anggaran sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pakem utama penggunaan anggaran untuk K/L tahun depan mengutamakan efisiensi pada aspek belanja.

"Artinya kecil itu kan bukan berarti tidak optimalkan dan K/L kalau lebih efisien dan punya multiplier effect lebih bagus. Itu yang konsisten dilakukan pemerintah," ungkapnya.

Dia menerangkan, melalui alokasi belanja K/L tersebut akan diperuntukan untuk kebutuhan pokok penyelenggaran pemerintah dan pelayanan K/L kepada masyarakat. Selain itu, belanja akan diarahkan untuk menyelesaikan program prioritas pemerintah.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

"Di 2019 juga akan dilakukan pembangunan manusia dan kemiskinan, kemudian pengurangan kesenjangan wilayan peningkatan nilai tambah produk pertanian, peyediaan energi dan kesuksesan pemilu 2019," lanjut Askolani.

Untuk itu, Kementerian Keuangan mengingatkan dalam penyusunan rencana kerja dan kebijakan harus dibuatkan program yang lebih matang untuk diimplementasikan. Selain itu, pembiayaan proyek juga bisa lebih kreatif tanpa andalkan APBN. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP