KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Dian Kurniati | Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan keuangan dalam Financial Action Task Force (FATF) Ministerial Meeting.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia sebagai anggota penuh akan memainkan peran aktif dan konstruktif dalam mendukung program FATF. Melalui upaya tersebut, Indonesia diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem keuangan yang berintegritas dan bebas dari kejahatan keuangan.

"Indonesia berkomitmen akan memainkan peran aktif dan konstruktif dalam upaya-upaya positif yang dilakukan FATF demi membangun masa depan sistem keuangan yang berintegritas dan bebas dari kejahatan keuangan," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Sri Mulyani mengatakan FATF Ministerial Meeting dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan IMF-World Bank Spring Meeting. Dia pun turut menghadiri pertemuan tersebut pada 18 April 2024 lalu.

Pada FATF Ministerial Meeting, dia menyatakan Indonesia sangat berdedikasi dalam meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan efektivitas dalam memerangi kejahatan keuangan, khususnya dalam bidang aset virtual. Pada 2023 lalu, jumlah aset virtual sitaan yang teridentifikasi meningkat menjadi 52%, dari hanya sebesar 10% sebelumnya.

Indonesia telah secara resmi bergabung sebagai anggota penuh dari FATF sejak 2023. Indonesia adalah negara ke-40 yang berhasil menjadi anggota FATF.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Keanggotaan Indonesia dalam FATF juga telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden (Keppres) 14/2024 pada 5 April 2024.

FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal (AML/CFT/CPF). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?