KEBIJAKAN PAJAK

Menjaga Kepercayaan dan Moralitas dalam Pajak, Bagaimana Caranya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juli 2020 | 15:30 WIB
Menjaga Kepercayaan dan Moralitas dalam Pajak, Bagaimana Caranya?

DALAM beberapa dekade terakhir ini, negara sebagai otoritas pajak tengah mengalami krisis legitimasi. Kinerja makroekonomi yang menurun hingga kebocoran dokumen pajak dianggap menjadi penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pajak.

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pajak jelas bukan kabar baik bagi negara. Pasalnya, fenomena itu sangat mungkin memengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak.

Tak ayal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan. Apakah persoalan tersebut sekadar sistem pajak semata, atau ada pengaruh dari faktor kelembagaan dan politik? Bagaimana pula strategi yang tepat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak?

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Buku Building Trust in Taxation menawarkan jawabannya. Ditulis oleh para akademisi yang kompeten di bidangnya, buku ini menganalisis isu topikal yang merupakan bagian integral dari isu-isu pajak melalui perspektif interdisipliner.

Pembahasan mengalir dalam empat babak utama. Pada babak pertama, pembaca dibawa pada gagasan umum dari pajak. Hakikatnya, hubungan antara pajak, masyarakat, dan negara merupakan perwujudan dari prinsip resiprositas/timbal balik.

Prinsip ini lantas mendasari negara dan masyarakat bersama-sama mematuhi hukum dan menciptakan keadilan dalam membayar dan memungut pajak. Kendati diatur dalam kerangka legal, kekuasaan negara untuk memungut pajak bukanlah tak terbatas.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Buku ini selanjutnya mengidentifikasi tiga faktor utama yang membatasi kekuasaan negara atas pajak yaitu hak dasar individu, legitimasi negara dalam redistribusi pajak, dan kepatuhan terhadap kerangka hukum yang lebih tinggi.

Isu mengenai kepercayaan dan moralitas pajak dibedah pada babak kedua. Pajak sejatinya sebagai instrumen untuk mewujudkan aspirasi dan tujuan individu, atau yang diistilahkan sebagai ‘bonnum commune’.

Oleh sebab itu, isu kepercayaan terhadap pajak tidak bergantung sepenuhnya pada hukum yang berlaku. Pajak dalam tataran tertentu dapat lebih berhubungan dengan moralitas individu. Tata kelola politik yang baik dalam hal ini mutlak diperlukan untuk mewujudkan kebijakan pajak yang adil dan transparan.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Buku ini juga menjelaskan sistem dan ideologi politik yang demokratis serta adanya jaminan kesetaraan politik menjadi prasyarat bagi perumusan kebijakan pajak. Contoh, fenomena patronase antara negara dengan wajib pajak tertentu.

Fenomena mengistimewakan wajib pajak tertentu dinilai berpotensi menghasilkan kebijakan yang tak seimbang dan ‘berat sebelah’. Ujung-ujungnya, praktik ini justru dapat mencederai kepercayaan publik.

Untuk itu, akuntabilitas dan transparansi dalam perumusan kebijakan menjadi strategi kunci yang diperlukan untuk agar kebijakan patronase tersebut tidak justru menggerus kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Pada babak ketiga, buku terbitan Intersia ini membahas arena pajak internasional. Saat ini, pajak perusahaan multinasional masih menimbulkan sinisme di mata publik, apalagi dengan merebaknya kebocoran dokumen penghindaran pajak di media massa.

Intervensi lembaga seperti G8, G20, OECD, dan lembaga lainnya dalam mencegah praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba masih belum menjawab persoalan rendahnya legitimasi dan proses demokratis dalam tata kelola pajak internasional.

Dalam hal ini, peran lembaga pengawasan independen menjadi krusial untuk dibangun. Adanya lembaga ‘watchdog’ diharapkan dapat mendorong mekanisme check and balances dari masyarakat sipil.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Meminjam konsep ‘deliberative justice’ yang dikemukakan oleh Habermas, pengembangan konsep keadilan pajak internasional perlu didasari dengan dialog antara seluruh stakeholder sehingga sistem pajak internasional dapat terlegitimasi dan berkelanjutan.

Pada bagian keempat, buku bungai rampai ini membahas temuan empiris sehubungan dengan preferensi publik terhadap sistem pajak.

Dalam buku itu disebutkan negara dan otoritas pajak nyatanya memiliki urgensi untuk membangun kesamaan nilai serta memberikan literasi mengenai hak dan kewajiban bagi wajib pajak.

Pengetahuan pajak yang simetris dan fundamental pada gilirannya dapat meningkatkan kepatuhan sukarela. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia