LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK 2018

Menimbang Kebijakan Pajak di Tahun Politik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 10:45 WIB
Menimbang Kebijakan Pajak di Tahun Politik
Resa, S1 Akuntansi Universitas Palangkaraya.

MENDEKATI pemilihan umum 2019, berbagai isu terkait politik memang semakin hangat dibicarakan. Kampanye pun di mana-mana. Semua kubu menyuarakan kelebihan dan janji dari sang calon pemimpin.

Dua pasangan yang beradu dalam pemilu tahun ini adalah Jokowi-Ma’ruf nomor urut 1 dan pasangan Prabowo-Sandiaga nomor urut 2. Dari mulai banyaknya isu politik dan saling adu visi dan misi tentunya kedua capres ini ingin mengambil simpati dari rakyat.

Salah memilih pemimpin akan berakibat hal yang sangat fatal dalam perkembangan negara, tak terkecuali dalam bidang perekonomian. Setiap negara selalu membutuhkan pemimpin yang bijak dalam mengatur tatanan kehidupan bernegara serta dalam mengambil sebuah keputusan.

Perekonomian adalah salah satu acuan untuk melihat perkembangan kemajuan atau kemunduran suatu negara. Bagaimana menyatukan suara rakyat dari setiap kepala yang berbeda-beda menjadi suatu tantangan seorang pemimpin.

Pajak menjadi hal yang patut dipikirkan. Rentannya masalah mengenai pajak menjadi tantangan bagi calon pemimpin negeri ini.Dalam era Jokowi, program amnesti pajak (tax amnesty) memang dinilai menjadi era baru kepatuhan perpajakan di Indonesia,yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang belum dilaporkan dalam SPT.

Sasaran sebenarnya dalam pengenaan amnesti pajak ini adalah untuk golongan menengah ke atas. Kenapa demikian? Karena harta di luar negeri yang dulunya tidak diketahui akan terlapor dalam program amnesti pajak ini, sehingga ada tranparansi dalam menggali sumber-sumber penerimaan.

Menurut Jokowi jika ia terpilih menjadi presiden selanjutnya, dalam hal pajak ia akan meneruskan program-program yang dulu,melanjutkan reformasi perpajakan yang berkelanjutan untuk mewujudkan keadilan dan kemandirian ekonomi nasional, dengan target terukur, serta memperhatikan iklim usaha dan peningkatan daya saing. Selain itu, akan pula emberikan insentif pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Memang sejak terpilih menjadi presiden, ada hal yang masih belum dapat terselesaikan oleh Jokowi. Dia optimis peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam perpajakan menjadi hal yang cukup penting. Selain itu, meningkatkan peran teknologi informasi di era digital yang dapat memberikan efisiensi dalam perpajakan Indonesia juga menjadi misinya.

Sedangkan untuk pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Sandi, mereka berencana akan mengubah beberapa hal tentang perpajakan di Indonesia. Jika terpilih, pasangan ini berencana akan melakukan beberapa perubahan dalam kebijakan perpajakan di Indonesia, dengan menurunkan tarif pajak, khususnya PPh 21 dan meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Alasan dibalik rencana kebijakan ini karena mereka menilai kebijakan perpajakan masih memberatkan rakyat Indonesia. Pajak saat ini dinilai terlalu tinggi bahkan jika dibandingkan dengan Singapura yang negara maju yang lebih rendah.

Kebijakan ini juga diperkirakan akan dapat meningkatkan rasio pajak itu sendiri dan dapat memberikan stimulus bagi pendapatan negara karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Meskipun gagasan ini dinilai memang memberikan beberapa perubahan atau harapan baru dalam sistem perpajakan di Indonesia tetapi ada beberapa pihak yang menilai bahwa rencana ini mungkin akan sulit dilakukan.

Untuk menerpakan kebijakan tersbut, perlu mengubah undang-undang yang prosesnya tidak singkat. Belum lagi jika rencana ini tidak berjalan dengan baik maka dampak yang ditimbulkan juga akan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia.

Dilihat dari rancangan dan gagasan kedua calon presiden Indonesia semuanya memang baik, dari pasangan Jokowi–Ma’ruf yang berencana untuk melanjutkan kebijakan perpajakan dan menambahkan beberapa rencana yang akan mendukung kebijakan tersebut.

Sedangkan jika dilihat dari Prabowo-Sandi, kebijakan yang mereka canangkan cukup agresif dan cukup berani. Mengubah beberapa hal dalam perpajakan di indonesia akan sangat telihat dampak dalam berbagai aspek, seperti bidang ekonomi, politik bahkan sosial.

Pajak adalah salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara, juga dalam perpajakan sangat rentan melakukan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana. Karena itu kita semua sebagai warga negara indonesia perlu pemimpin yang jujur dan yang benar-benar ingin berkerja untuk bangsanya.

Setelah kita mengetahui rencana program dari kedua calon presiden ini, kita dapat menilai apa dampak baik atau dampak buruk bagi Indonesia. Tentunya, kita semua ingin yang terpilih nanti adalah pemimpin yang tepat untuk negeri kita yang tercinta ini, khususnya yang mampu membangun sistem perpajakan yang lebih baik.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 16 Desember 2022 | 09:45 WIB HUT KE-15 DDTC

Cerita Staf BUMN, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2022

Selasa, 06 Desember 2022 | 15:00 WIB HUT KE-15 DDTC

Cerita Pemeriksa, Juara I Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2022

Kamis, 01 Desember 2022 | 09:31 WIB HUT KE-15 DDTC

Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2022 Berhadiah Rp55 Juta

BERITA PILIHAN