LAPORAN DDTC DARI AMSTERDAM

Mengkaji Perubahan Panduan TP Pasca BEPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2017 | 07:37 WIB
Mengkaji Perubahan Panduan TP Pasca BEPS

Denia Endriani Djajasinga (kiri) dan Flouresya Lousha (kanan) berpose di Dam Square Amsterdam

AMSTERDAM, DDTCNews –Menjelang penghujung tahun 2017, DDTC kembali mengirimkan profesionalnya untuk mengikuti program advanced-level course terkait transfer pricing di Amsterdam, Belanda. Kursus yang diadakan pada 29 November – 1 Desember 2017 ini diselenggarakan oleh International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) dan mengusung tema Transfer Pricing and Substance Masterclass. Kali ini, kesempatan untuk menimba ilmu di negeri kincir angin tersebut diberikan kepada Denia Endriani dan Flouresya Lousha yang merupakan Senior Specialist Divisi Transfer Pricing DDTC.

Seiring dengan finalisasi proyek BEPS oleh OECD pada 5 Oktober 2015, yang salah satunya menyoroti isu transfer pricing yang semakin berkembang, otoritas pajak di beberapa negara kini mulai mengadopsi panduan baru yang tertuang dalam Final BEPS Report tersebut. Hal ini tentunya memberi implikasi langsung bagi para pelaku usaha, khususnya perusahaan multinasional.

Dilatarbelakangi oleh adanya panduan baru tersebut, kursus ini secara khusus bertujuan untuk membahas perubahan panduan analisis transfer pricing pasca BEPS Final report. Serta, isu-isu mengenai pengimplementasian panduan tersebut dalam tataran praktis. Seperti, pendekatan untuk mengkuantifikasi penciptaan nilai atau ‘value creation’ dalam suatu rantai bisnis hingga persiapan terkait dengan pendokumentasian transaksi afiliasi bagi suatu grup usaha melalui pembuatan laporan per negara (country by country report).

Baca Juga:
Mendesain Pemeriksaan Pajak Berbasis Teknologi dan Risiko Kepatuhan

Terbagi dalam tiga hari, kursus dengan metode workshop ini menekankan pada pembahasan studi kasus atas skema dan isu transfer pricing terkini di ranah perpajakan internasional. Materi pembahasan meliputi hal-hal berikut.

Hari pertama, diskusi berfokus pada studi kasus atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mencakup analisis value chain dan analisis fungsional. Serta, pembahasan studi kasus atas pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud.

Hari kedua, pembahasan mengenai transaksi khusus lain berupa transaksi jasa dan pendanaan intra-grup dengan penekanan pada isu low-value added services dan hybrid financing.

Baca Juga:
Memahami Pemajakan Ekonomi Digital Berdasarkan Pasal 12B UN Model

Pada hari terakhir, workshop akan ditutup dengan diskusi mengenai three-tier transfer pricing documentation serta upaya meminimalisasi dan menyelesaikan sengketa transfer pricing melalui jalur Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP). Seluruh materi dalam workshop tersebut disampaikan oleh para praktisi dan pakar transfer pricing seperti Clive Jie-A-Joen selaku Transfer Pricing Director di DLA Piper Netherlands dan Eduard Sporken selaku Director di KPMG Amsterdam.

Program kursus Transfer Pricing and Substance Masterclass ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para pegawainya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus di mancanegara, termasuk beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BEPS , HRDP
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 09:15 WIB ANALISIS PAJAK

Mendesain Pemeriksaan Pajak Berbasis Teknologi dan Risiko Kepatuhan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:45 WIB ANALISIS PAJAK

Memahami Pemajakan Ekonomi Digital Berdasarkan Pasal 12B UN Model

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya