PRESUMPTIVE TAX (1)

Mengenal Sekilas Soal Presumptive Tax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 14:07 WIB
Mengenal Sekilas Soal Presumptive Tax

APAKAH Anda pernah mendengar istilah presumptive tax? Ya, salah satu contoh bentuk pemajakan presumptive tax adalah penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% terhadap peredaran bruto hasil usaha UMKM di Indonesia.

Untuk mengenal lebih jauh, akan ada artikel kelas kebijakan pajak dengan topik presumptive tax yang disajikan secara berseri. Pada seri pertama, akan ada pembahasan mengenai konsep dasar dan tujuan penerapan presumptive tax.

Pemajakan dalam bentuk presumptive tax sejatinya menggunakan metode tidak langsung dalam menghitung beban pajak yang terutang. Penggunaan kata presumptive – yang berarti ‘dugaan’ – mengacu pada asumsi bahwa besar penghasilan wajib pajak sebenarnya tidak lebih kecil dibandingkan jika menggunakan metode tidak langsung. (Thuronyi, 1996)

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam praktiknya, acuan presumptive yang digunakan sebagai landasan perhitungan – agar mencerminkan basis pajak sebenarnya – dapat berbasis pada indikator secara administratif dalam praktik di lapangan atau berbasis pada indikator yang ditetapkan dan diatur secara khusus dalam ketentuan pajak. (Tanzi dan de Jantscher, 1987)

Tujuan Penggunaan

TUJUAN yang mendasari penggunaan presumptive tax dapat berasal dari beberapa hal. Pertama, simplifikasi. Hal ini diperlukan ketika wajib pajak terkait membutuhkan biaya kepatuhan (compliance cost) yang tinggi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Keberadaan presumptive tax pada akhirnya juga akan menurunkan biaya administrasi yang diperlukan oleh otoritas pajak untuk menjamin kepatuhan wajib pajak tersebut. Dengan demikian, efisiensi terjadi antara kedua belah pihak. (Tanzi dan de Jantscher, 1987)

Kedua, peningkatan kepatuhan pajak. Hal ini dilakukan dengan menutup kemungkinan adanya penghindaran atau pengelakan pajak yang ada ketika penghitungan secara normal menginsentif wajib pajak untuk melakukan hal tersebut.

Selain itu, terjadinya peningkatan kepatuhan pajak juga disebabkan karena adanya kemudahan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang sulit untuk memenuhi kewajibannya jika diberikan perlakuan pajak umum. (Thomas, 2013)

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Ketiga, pemerataan distribusi beban pajak secara adil dan merata karena lebih terjaminnya kepatuhan. Jika basis yang digunakan untuk metode penghitungan beban pajak secara tidak langsung ditetapkan secara tepat maka akan dihasilkan suatu distribusi beban pajak yang lebih baik.

Keempat, insentif bagi wajib pajak untuk meningkatkan penghasilannya karena penghasilan neto tidak dijadikan sebagai basis penghitungan pajak. Hal ini terjadi karena peningkatan penghasilan tidak akan serta merta meningkatkan kewajiban pajaknya.

Pada intinya, presumptive tax ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk menghitung beban pajak. (Yitzhaki, 2007)

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Penghitungan presumptive tax dapat diterapkan dalam bentuk penggunaan basis penghitungan pajak (seperti omzet atau norma penghitungan) atau berupa tarif tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk menghasilkan nilai yang dianggap merepresentasikan penghasilan neto.

Demikian penjelasan awal mengenai presumptive tax. Anda bisa memperdalam pemahaman mengenai salah satu bentuk pemajakan tersebut dengan membaca seri kelas kebijakan pajak topik presumptive tax selanjutnya. Nantikan! *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati