KEBIJAKAN PAJAK

Mendesain Pajak Karbon Secara Global

Hamida Amri Safarina | Selasa, 07 April 2020 | 16:54 WIB
Mendesain Pajak Karbon Secara Global

PERMASALAHAN pemanasan global dan perubahan iklim sudah menjadi isu bersama yang berkepanjangan. Hal ini berdampak signifikan bagi kesejahteraan manusia dan kegiatan sosial ekonomi. Jelas, permasalahan ini harus diantisipasi seluruh negara.

Sayangnya, kebijakan terkait respons atas perubahan iklim yang selama ini dilakukan masih belum mampu untuk mendorong perbaikan lingkungan.

Ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam menerapkan kebijakan, seperti administrasi yang kompleks, metode pengukuran emisi yang sulit, kebijakan tidak cocok diterapkan, masih adanya pembebasan pajak, dan harga karbon yang rendah.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Terhadap permasalahan ini, beberapa negara mencoba untuk menanggulanginya melalui intrumen pajak. Beberapa negara sudah mencoba untuk menerapkan konsep tersebut secara unilateral. Namun, beberapa lainnya menganggap kebijakan pajak karbon secara unilateral tersebut kurang tepat. Kebijakan pajak karbon lebih tepat jika diberlakukan secara global.

Permasalahan perubahan iklim dan solusi fiskalnya menjadi bahasan menarik dalam buku yang berjudul ‘A Proposition for a Multilateral Carbon Tax Treaty’. Buku yang ditulis oleh Tatiana Falcao ini mengusulkan kerangka kerja pajak atas karbon secara multilateral.

Tidak banyak peneliti yang mencoba mencari tahu lebih dalam efek dari emisi karbon atau dampaknya terhadap perekonomian. Buku ini mengisi celah tersebut dengan memberikan informasi dampak atas penggunaan emisi karbon terhadap perekonomian. Tak hanya itu, penulis juga memberikan gambaran kebijakan hingga desain peraturan yang tepat digunakan.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Setidaknya terdapat lima hal penting yang menjadi pembahasan dalam buku ini. Pertama, jenis pajak yang tepat untuk menanggulangi permasalahan yang ditimbulkan atas penggunaan minyak, gas, dan batubara. Kedua, kerangka kerja pajak atas lingkungan secara multilateral.

Ketiga, intrumen hukum yang tepat untuk mengatur jenis pajak ini. Keempat, penyesuaian konsep pajak dengan hukum internasional. Kelima, pertimbangan terkait organisasi tertentu yang dapat mengelola pajaknya.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Falcao manyatakan pajak karbon menjadi solusi yang tepat untuk menanggulangi persoalan lingkungan ini. Kebijakan tersebut sebaiknya disusun dalam kerangka perjanjian multilateral.

Baca Juga:
DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

Kesepakatan multilateral merupakan momentum yang tepat setelah adanya Paris Agreement 2015 untuk mengadopsi Multilateral Carbon Tax Treaty. Penulis juga mengusulkan agar perjanjian multilateral ini diawasi oleh PBB dan WTO.

Saat ini, beberapa negara sudah menerapkan pajak karbon secara unilateral. Sebagaimana dinyatakan dalam buku ini, pendekatan unilateral untuk mengatur pajak karbon dapat menimbulkan kerugian bagi suatu negara. Penggunaan emisi karbon sejatinya tidak hanya berdampak pada negara penghasilnya, tetapi juga negara lainnya.

Ada beberapa tindakan yang wajib dilakukan apabila menerapkan kebijakan pajak karbon. Pertama, memberikan harga yang signifikan untuk karbon. Kedua, mempertimbangkan kembali pemberian subsidi terhadap penggunaan bahan bakar fosil. Ketiga, memperhitungkan langkah revenue-recycling measures.

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Keempat, mengurangi kebijakan yang tidak berkesinambungan dengan diterapkannya pajak karbon. Kelima, menjalankan reformasi kebijakan sehingga pajak atas karbon dapat diterapkan kepada seluruh pihak yang memproduksi emisi karbon.

Secara keseluruhan, buku ini telah memberikan berbagai informasi dan petunjuk dalam menerapkan pajak karbon. Penulis menyusun buku ini secara kronologis dan sistematis sehingga memudahkan pembaca untuk memahaminya.

Adanya pajak karbon ini dapat memaksa pihak-pihak yang memproduksi emisi karbon untuk bertanggung jawab dengan membayar pajak. Selain itu, pajak karbon juga dapat mencegah semakin buruknya permasalahan perubahan iklim yang diakibatkan penggunaan emisi karbon secara berlebihan.

Nah, tertarik membaca buku ini? Buku yang diterbitkan oleh IBFD ini cocok dibaca oleh para akademisi, praktisi, mahasiswa, dan khususnya instansi pemerintah yang hendak menyusun kebijakan pajak atas karbon ini. Silakan baca bukunya secara gratis di DDTC Library!*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 21 April 2024 | 08:00 WIB PER-4/BC/2024

DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak