Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Halim Iskandar dalam unggahan @pajakjombang.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Halim Iskandar menilai pajak memiliki peranan besar dalam mendorong kemajuan desa.
Halim mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat selama ini telah membantu warga di 74.960 desa di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal itu juga membuktikan pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat.
"Pajak kita manfaatnya akan kembali kepada kita. Bermanfaat untuk warga desa di 74.960 desa seluruh Indonesia," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjombang, dikutip Senin (28/3/2022).
Halim mengatakan pajak juga memainkan peran besar dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Pada kondisi tersebut, pemerintah membelanjakan uang pajak untuk program pemulihan pemulihan ekonomi, peningkatan daya beli masyarakat, pemberian subsidi, serta penanganan masalah kesehatan seperti melalui vaksinasi.
Dengan banyaknya peran pajak itu, dia mengajak masyarakat agar patuh membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Halim menjelaskan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 akan jatuh pada akhir bulan ini.
Dia juga menyatakan telah menjalankan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan 2021 melalui e-filing.
"Sudah ada layanan online melalui e-filing, tanpa harus repot datang ke kantor pajak," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Dalam video yang sama, Halim lantas mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.
"Saya mengajak semua wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan melalui e-filing, membayar pajak yang terutang, dan memanfaatkan program pengungkapan sukarela," imbuhnya.
Penyelenggaraan program PPS diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)