PEREKONOMIAN INDONESIA

Mendag AS Bertemu Menko Airlangga, Apa yang Dibahas?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2019 | 18:50 WIB
Mendag AS Bertemu Menko Airlangga, Apa yang Dibahas? Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Wilbur Ross menyambangi kantor Kemenko Perekonomian hari ini. Sejumlah isu perdagangan dibahas untuk meningkatkan kerja sama kedua negara di masa mendatang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan beberapa isu stategis dibahas dalam pertemuan dengan Wilbur Ross. Pertama, pembahasan Generalized System of Preferences (GSP) ekspor Indonesia di pasar AS. Kedua, pembahasan peluang investasi AS di Indonesia dalam waktu dekat.

“Kita membahas kerja sama dengan AS yang sudah 70 tahun dan Secretary Ross apresiasi kerja sama dua negara dan bahas beberapa isu detail terkait investasi serta review GSP," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Airlangga melanjutkan isu yang banyak dibahas adalah tekait kebijakan GSP AS atas komoditas ekspor Indonesia. Menurutnya, perundingan akan segera dilakukan untuk finalisasi GSP antara tim perunding AS dan Indonesia.

Secara umum, GSP merupakan kebijakan perdagangan suatu negara yang memberikan keringanan beban perpajakan khususnya bea masuk atas produk dari suatu negara. Biasanya, kebijakan ini dilakukan oleh negara maju seperti AS untuk memberikan kemudahan akses pasar kepada produk atau komoditas dari negara berkembang.

Kemudian, isu lain yang dibahas ialah terkait peluang investasi perusahaan AS di Indonesia. Airlangga menyebut sudah ada beberapa korporasi asal Negeri Paman Sam yang berminat masuk ke pasar domestik. Sektor usaha yang masuk dalam pembahasan dengan Mendag AS antara lain dari industri penerbangan, kesehatan, dan jasa.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

“Mereka [pengusaha AS] juga tertarik untuk masuk termasuk Tesla. Perusahaan-perusahaan tersebut ingin memanfaatkan perkembangan ekonomi di Indonesia dan ingin aktif di sini," paparnya.

Oleh karena itu, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mempermudah investasi asing untuk masuk ke tanah air termasuk dari AS. Komitmen investasi menurutnya sudah dikantongi Menko Perekonomian usai pertemuan dengan Mendag AS Wilbur Ross.

“Pemerintah akan memfasilitasi termasuk mempermudah karena ada permintaan terkait batasan dalam aturan permodalan dan kemitraan. Ini yang dijanjikan [komitmen investasi] dalam waktu 3 bulan dan pemerintah akan segera memperbaiki yang dimasukkan dalam omnibus law,” imbuhnya.

Adapun rombongan Mendag AS bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama beberapa pejabat terkait antara lain, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin, Wakil Menkeu Suahasil Nazara, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?