OPINI PAJAK

Menanti Ketentuan PPN atas Pemberian Natura dan/atau Kenikmatan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Juli 2023 | 11.21 WIB
ddtc-loaderMenanti Ketentuan PPN atas Pemberian Natura dan/atau Kenikmatan

Safruddin,

Pegawai Ditjen Pajak

PENANTIAN panjang regulasi tentang perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan akhirnya terjawab dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023). Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui PMK 66/2023, pemerintah mengatur perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan. Menariknya, meskipun UU HPP mengusung semangat omnibus law, belum ada peraturan khusus yang memuat perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan.

Seperti kita ketahui bersama, penggantian atau imbalan dalam bentuk penyerahan barang (natura) dan/atau penyerahan jasa (kenikmatan) juga memiliki aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun perubahan ketentuan UU PPN berlaku 3 bulan lebih lambat dari perubahan UU PPh dalam UU HPP, bukan berarti atas objek pajak yang sama tidak dapat diatur secara bersamaan.

Pengaturan secara bersamaan itu, aspek PPh dan PPN sekaligus, sudah dilakukan di beberapa PMK turunan UU HPP. Misalnya, PMK 68/2022 berisi tentang aspek PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto serta PMK 69/2022 memuat ketentuan terkait dengan perlakuan perpajakan atas teknologi finansial dari sisi PPN dan PPh.

PPN atas Natura dan/atau Kenikmatan

Sesuai dengan PMK 66/2023, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat diberikan kepada pegawai karena hubungan kerja atau kepada wajib pajak lain karena adanya transaksi jasa. Barang dan/atau jasa yang diberikan dapat saja merupakan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) dan menjadi objek PPN sesuai ketentuan dalam UU PPN.

Selain itu, masih dalam PMK 66/2023, penilaian natura itu ditentukan berdasarkan nilai pasar, kecuali natura yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk selain tanah dan/atau bangunan yang dinilai sebesar harga pokok penjualan. Sementara itu, nilai kenikmatan ditentukan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi.

Jika dihubungkan dengan ketentuan tentang dasar pengenaan pajak (DPP) dalam UU PPN, nilai natura yang semula untuk diperjualbelikan selain tanah dan/atau bangunan adalah nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A UU PPN.

Kemudian, nilai natura yang semula tidak untuk diperjualbelikan serta tanah dan/atau bangunan adalah harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN. Sementara itu, nilai kenikmatan merupakan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN.

Pertanyaanya adalah apakah nilai penggantian atau imbalan dalam penghitungan PPh dapat langsung digunakan sebagai DPP dalam menghitung PPN? Di lihat dari sisi penerima penggantian atau imbalan dan nilai natura dan/atau kenikmatan, terdapat beberapa kendala dalam penerapan ketentuan UU PPN yang perlu segera diatur secara detail.

Pertama, jika penerima BKP senilai harga pokok penjualan adalah pegawai, apakah penyerahan tersebut termasuk dalam kategori nilai lain pemakaian sendiri? Walaupun pemakaian BKP untuk kepentingan pegawai sendiri, tujuan pemberian BKP sebagai imbalan kerja pegawai akan menimbulkan kerancuan. Hal ini dikarenakan PPN pemakaian sendiri dibebankan kepada pemberi BKP dan bukan kepada pegawai penerima yang mengkonsumsi BKP tersebut.

Kedua, jika BKP senilai harga pokok penjualan diberikan kepada wajib pajak lain, apakah nilai penyerahan tersebut termasuk DPP nilai pemberian cuma-cuma? Rasanya kurang pas karena BKP yang diberikan bukanlah pemberian gratis, melainkan bentuk pembayaran atas jasa yang diterima sebelumnya.

Ketiga, jika BKP yang dari semula tidak untuk diperjualbelikan diberikan sebagai penggantian atau imbalan, apakah akan digolongkan sebagai penyerahan sesuai pasal 16D UU PPN? Bisa saja, tetapi tidak meng-cover seluruh penyerahan BKP. PPN pasal 16D hanya dimaksudkan untuk penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan padahal penggantian atau imbalan dapat saja berasal dari barang persediaan yang akan diperjualbelikan.

Keempat, jika penerima BKP dan/atau JKP adalah pegawai, apakah penyerahan tersebut termasuk penyerahan BKP/JKP pada umumnya? Dalam hal ini kita perlu mengecek kembali ketentuan hubungan istimewa karena hubungan manajemen antara perusahaan pemberi dengan pegawai penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU PPN.

Kelima, jika penerima BKP dan/atau JKP adalah wajib pajak lain, apakah penyerahan tersebut termasuk penyerahan BKP/JKP pada umumnya? Dalam kasus ini, perlu diperhatikan pula ketentuan Pasal 4 UU PPN yang mengatur syarat penyerahan BKP/JKP adalah penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan pemberi BKP dan/atau JKP.

Dari kendala-kendala tersebut, aspek PPN penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan perlu segera dijelaskan lebih lanjut dalam PMK.

Karena DPP secara umum sukar diterapkan, pembuat kebijakan dapat menggunakan DPP nilai lain dalam penghitungan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A UU PPN. Selain itu, bisa juga menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A UU PPN untuk kesederhanaan.

Kita tunggu saja!

* Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.