IRLANDIA

Menangkan Sengketa Pajak, Duit Apple Rp244 Triliun Siap Dikembalikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 16:30 WIB
Menangkan Sengketa Pajak, Duit Apple Rp244 Triliun Siap Dikembalikan

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews - Pemerintah Irlandia akan memulai proses pencairan dana atas sengketa pajak antara Apple Inc. dan Komisi Eropa mulai bulan depan apabila Komisi Eropa tidak mengajukan langkah hukum lanjutan.

Pencairan dana sengketa pajak dapat dilakukan bulan depan dengan catatan tidak ada langkah hukum lanjutan dari Komisi Eropa terkait dengan hasil putusan pengadilan umum Eropa yang memenangkan korporasi asal AS tersebut.

Pencairan dana dari rekening escrow tersebut mencapai €14 miliar, setara dengan Rp244,6 triliun. "Proses pengembalian lebih dari €14 miliar ke Apple bisa dimulai awal bulan depan," tulis keterangan resmi pemerintah dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pemerintah menyebutkan Komisioner Bidang Persaingan Usaha Margrethe Vestager masih memiliki waktu untuk mengajukan banding putusan pengadilan umum kepada The Court of Justice of the European Union (CJEU) sampai dengan 25 September 2020.

Untuk diketahui, sengketa pajak antara Apple dan Komisi Eropa sudah bergulir sejak 2016 dan memakan waktu tiga tahun untuk penyelidikan. Komisi Eropa menilai Irlandia telah memberikan fasilitas khusus atau state aid kepada dua perusahaan Apple.

Oleh karena itu, Komisi Eropa meminta korporasi asal Amerika Serikat (AS) tersebut harus membayar kekurangan pembayaran pajak mencapai €14 miliar berupa pokok pajak beserta bunga yang kemudian disetorkan ke rekening escrow.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Miliaran euro uang jaminan tersebut pun berada di rekening escrow sampai ada keputusan Komisi Eropa melanjutkan perkara ke CJEU atau menerima keputusan pengadilan umum Eropa.

Kini, Komisi Eropa tinggal memiliki waktu efektif satu pekan untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Keputusan hukum harus dilakukan secara hati-hati karena adanya perbedaan mekanisme sidang di pengadilan umum dan pada level banding di CJEU.

Seperti dilansir independent.ie, proses banding di CJEU hanya dilakukan pada beberapa aspek hukum dari hasil putusan pengadilan umum. Hal ini berbeda dengan mekanisme hukum di pengadilan umum yang mengupas seluruh aspek hukum dan fakta dalam kasus sengketa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda