IRLANDIA

Menangkan Sengketa Pajak, Duit Apple Rp244 Triliun Siap Dikembalikan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 September 2020 | 16.30 WIB
Menangkan Sengketa Pajak, Duit Apple Rp244 Triliun Siap Dikembalikan

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews - Pemerintah Irlandia akan memulai proses pencairan dana atas sengketa pajak antara Apple Inc. dan Komisi Eropa mulai bulan depan apabila Komisi Eropa tidak mengajukan langkah hukum lanjutan.

Pencairan dana sengketa pajak dapat dilakukan bulan depan dengan catatan tidak ada langkah hukum lanjutan dari Komisi Eropa terkait dengan hasil putusan pengadilan umum Eropa yang memenangkan korporasi asal AS tersebut.

Pencairan dana dari rekening escrow tersebut mencapai €14 miliar, setara dengan Rp244,6 triliun. "Proses pengembalian lebih dari €14 miliar ke Apple bisa dimulai awal bulan depan," tulis keterangan resmi pemerintah dikutip Jumat (18/9/2020).

Pemerintah menyebutkan Komisioner Bidang Persaingan Usaha Margrethe Vestager masih memiliki waktu untuk mengajukan banding putusan pengadilan umum kepada The Court of Justice of the European Union (CJEU) sampai dengan 25 September 2020.

Untuk diketahui, sengketa pajak antara Apple dan Komisi Eropa sudah bergulir sejak 2016 dan memakan waktu tiga tahun untuk penyelidikan. Komisi Eropa menilai Irlandia telah memberikan fasilitas khusus atau state aid kepada dua perusahaan Apple.

Oleh karena itu, Komisi Eropa meminta korporasi asal Amerika Serikat (AS) tersebut harus membayar kekurangan pembayaran pajak mencapai €14 miliar berupa pokok pajak beserta bunga yang kemudian disetorkan ke rekening escrow.  

Miliaran euro uang jaminan tersebut pun berada di rekening escrow sampai ada keputusan Komisi Eropa melanjutkan perkara ke CJEU atau menerima keputusan pengadilan umum Eropa.

Kini, Komisi Eropa tinggal memiliki waktu efektif satu pekan untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Keputusan hukum harus dilakukan secara hati-hati karena adanya perbedaan mekanisme sidang di pengadilan umum dan pada level banding di CJEU.

Seperti dilansir independent.ie, proses banding di CJEU hanya dilakukan pada beberapa aspek hukum dari hasil putusan pengadilan umum. Hal ini berbeda dengan mekanisme hukum di pengadilan umum yang mengupas seluruh aspek hukum dan fakta dalam kasus sengketa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.