PENGELOLAAN BLOK ROKAN

Menangkan Pertamina, Negara Terima PNBP Rp12 Triliun Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 09:31 WIB
Menangkan Pertamina, Negara Terima PNBP Rp12 Triliun Tahun Ini

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. (DDTCNews-Doni Agus Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengantongi penerimaan negara bukan pajak sekitar Rp12 triliun atas pemenangan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola Blok Rokan pada Agustus 2021 – Agustus 2041

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini berasal dari bonus tanda tangan (signature bonus) yang ditawarkan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

“Yang kita dapatkan sekarang [sekitar] Rp12 triliun dari signature bonus. Masuk PNBP tahun ini," katanya, di Kantor ESDM, Jumat (10/8/2018).

Baca Juga:
Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Dia mengatakan penawaran Pertamina sebagai pengelola blok migas yang ada di Riau ini lebih tinggi dibandingkan dengan operator saat ini PT Chevron Pacific Indonesia. Sayangnya, pemerintah enggan membeberkan tawaran dari Chevron.

Arcandra pun menerangkan mekanisme bonus tanda tangan ini dapat dipakai untuk melakukan eksplorasi sumber migas baru. Menurutnya, selama ini belum ada eksplorasi cekungan migas baru yang dilakukan oleh Chevron selama mengelola blok Rokan.

Pertamina juga menawarkan komitmen kerja pasti di blok migas itu senilai US$500 juta atau Rp7,2 triliun. Potensi pendapatan negara dalam 20 tahun ke depan, lanjutnya, senilai US$57 miliar atau sekitar Rp825 triliun.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Ditetapkan Tak Naik Hingga Juni 2024

Sebagai informasi, hingga saat ini pemerintah telah mengantongi komitmen kerja pasti pengelolaan blok migas senilai US$1,68 miliar atau Rp23,5 triliun. Komitmen tersebut juga termasuk Blok Rokan.

Untuk Blok Rokan, ada potensi pendapatan negara untuk 20 tahun kedepan yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan, potensi pendapatan negara dari pengeloaan blok Rokan sebesar US$58 miliar atau setara Rp825 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 30 Juni 2018, realisasi PNBP mencapai Rp176,8 triliun atau 64,29% dari target dalam APBN 2018 Rp 275 triliun. Angka itu juga naik 21,01% (year on year/yoy).

Dari angka tersebut, penerimaan sumber daya alam (SDA) mencapai Rp75,11 triliun dengan rincian PNBP Migas Rp58,76 triliun (naik 47,95%, yoy) dan PNBP nonmigas senilai Rp16,36 triliun (naik 29,09%, yoy). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:21 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Ditetapkan Tak Naik Hingga Juni 2024

Sabtu, 09 Maret 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kementerian ESDM Minta Pemda Beri Insentif PBB bagi Pengguna PLTS Atap

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak