KONSULTASI PAJAK

Membayar Angsuran PPh Pasal 25 dengan Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 April 2019 | 11.31 WIB
ddtc-loaderMembayar Angsuran PPh Pasal 25 dengan Dolar AS
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAYA bekerja di sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berlokasi di Jakarta. Perusahaan PMA tersebut telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) mulai tahun pajak 2019. Bagaimana cara menentukan besaran angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 setiap bulannya yang akan dibayar dengan menggunakan mata uang dolar AS? Terima kasih.

Chandra, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Chandra. Perusahaan asing yang melakukan kegiatan di Indonesia yang berbentuk PMA diperkenankan untuk membuat pembukuan dalam bahasa asing yaitu bahasa Inggris dan menggunakan mata uang asing yaitu dolar AS.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang menyebutkan bahwa pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

Hal ini juga diatur dalam aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (PMK 196/2007) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 1/PMK.03/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2015.

Dengan demikian, pada dasarnya pembukuan di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang rupiah. Wajib pajak boleh menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS dengan sebelumnya mengajukan izin ke Menteri Keuangan.

Adapun terkait pembayaran angsuran PPh Pasal 25, dalam Pasal 7 PMK 196/2007, terdapat empat cara untuk menentukan besaran angsuran PPh Pasal 25 per bulan bergantung kepada kondisi yang terjadi pada perusahaan tersebut, yaitu:

  • Pasal 25 ayat (1) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri;
  • Pasal 25 ayat (2) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan untuk bulan-bulan sebelum surat pemberitahuan (SPT) tahunan disampaikan;
  • Pasal 25 ayat (4) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan apabila diterbitkan surat ketetapan pajak; dan
  • Pasal 25 ayat (6) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak dapat ditetapkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan kewenangannya.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar dengan mata uang dolar AS adalah sebesar PPh Pasal 25 dalam satuan mata uang rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku:

  • Pada saat penyampaian atau batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak sebelum dimulainya pembukuan untuk konversi PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh;
  • Pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan untuk konversi PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UU PPh; atau
  • Pada saat surat ketetapan pajak diterbitkan untuk tahun pajak sebelum dimulainya pembukuan untuk konversi PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU PPh dan pada saat penetapan penghitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

Demikian penjelasan kami. Semoga menjawab pertanyaan Bapak Chandra. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.