Pertanyaan:
SAYA bekerja di sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berlokasi di Jakarta. Perusahaan PMA tersebut telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) mulai tahun pajak 2019. Bagaimana cara menentukan besaran angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 setiap bulannya yang akan dibayar dengan menggunakan mata uang dolar AS? Terima kasih.
Chandra, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Chandra. Perusahaan asing yang melakukan kegiatan di Indonesia yang berbentuk PMA diperkenankan untuk membuat pembukuan dalam bahasa asing yaitu bahasa Inggris dan menggunakan mata uang asing yaitu dolar AS.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang menyebutkan bahwa pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
Hal ini juga diatur dalam aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (PMK 196/2007) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 1/PMK.03/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2015.
Dengan demikian, pada dasarnya pembukuan di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang rupiah. Wajib pajak boleh menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS dengan sebelumnya mengajukan izin ke Menteri Keuangan.
Adapun terkait pembayaran angsuran PPh Pasal 25, dalam Pasal 7 PMK 196/2007, terdapat empat cara untuk menentukan besaran angsuran PPh Pasal 25 per bulan bergantung kepada kondisi yang terjadi pada perusahaan tersebut, yaitu:
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar dengan mata uang dolar AS adalah sebesar PPh Pasal 25 dalam satuan mata uang rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku:
Demikian penjelasan kami. Semoga menjawab pertanyaan Bapak Chandra. (Disclaimer)