PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (9)

Memahami Faktur Pajak Elektronik

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 15 Oktober 2018 | 16:53 WIB
Memahami Faktur Pajak Elektronik

FAKTUR pajak elektronik atau disingkat dengan e-faktur merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menerapkan sistem teknologi dalam administrasi perpajakan.

E-faktur sendiri sudah diterapkan secara bertahap sejak 2014. Tercatat, pada 1 Juli 2014 e-faktur berlaku untuk 100 pengusaha kena pajak (PKP) yang ditunjuk Ditjen Pajak. Kemudian mulai diterapkan untuk PKP di Jawa dan Bali pada1 Juli 2015. Adapun penerapan e-faktur secara nasional berlaku sejak 1 Juli 2016.

Secara definisi, e-faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak. Adapun aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak tersebut antara lain berupa:

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. Aplikasi e-faktur Client Desktop;
  2. Aplikasi e-faktur Web Based; atau
  3. Aplikasi e-faktur Host-to-Host (H2H).

Aplikasi e-faktur H2H dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu dilakukan oleh PKP yang membuat e-faktur; atau dilakukan oleh PKP yang membuat e-faktur melalui Penyelenggara e-faktur H2H. Keduanya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Keputusan Dirjen Pajak itu diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis dan setelah dilakukan pengujian sistem (User Acceptance Test/UAT) oleh Ditjen Pajak.

Ketentuan e-faktur diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PER-31/PJ/2017.

Jenis Transaksi yang Wajib Dibuatkan E-Faktur

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Terdapat dua jenis transaksi yang wajib dibuatkan e-faktur oleh PKP, yaitu:

  • penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh PKP, dan/atau penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP (Pasal 16D UU PPN dan PPnBM); dan/atau
  • penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh PKP.

Selain itu, berdasatkan PER-16/PJ/2014, kewajiban pembuatan e-faktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan/atau JKP berikut:

  • yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 1 TAHUN 2012;
  • yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN dan PPnBM; dan
  • yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan PPnBM.

Saat Pembuatan E-Faktur

Baca Juga:
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Dalam Pasal 3 PER-16/PJ/2014 ditetapkan saat pembuatan e-faktur yang mengacu pada UU PPN dan PPnbM, antara lain:

  • saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN dan PPnBM;
  • saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan PPnBM;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Informasi yang Wajib Dicantumkan dalam E-Faktur

Menurut Pasal 4 PER-16/PJ/2014, e-faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:

Baca Juga:
Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak
  • nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • PPN yang dipungut;
  • PPnBM yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Adapun untuk nama, alamat, dan NPWP pembeli bagi pembeli BKP atau penerima JKP orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli tersebut wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • nama dan alamat pembeli BKP atau penerima JKP diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
  • NPWP pembeli BKP atau penerima JKP diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000-000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Dalam hal PKP penjual tidak mencantumkan keterangan di atas dalam aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Ditjen Pajak, e-faktur tidak dapat diterbitkan. Selain itu, dalam hal e-faktur diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, e-faktur tersebut termasuk e-faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

E-Faktur Salah Isi, Hilang/Rusak, Dibatalkan

Baca Juga:
Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

Atas e-faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, PKP yang membuat e-faktur tersebut dapat membuat e-faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Ditjen Pajak.

Untuk hasil cetak e-faktur yang rusak atau hilang, PKP yang membuat e-faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi e-faktur. Adapun untuk data e-faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-faktur ke Ditjen Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat permintaan data e-faktur. Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Ditjen Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Ditjen Pajak.

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-faktur harus melakukan pembatalan e-faktur melalui aplikasi e-faktur yang ditentukan dan/atau disediakan Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Pemotong PPh Pasal 21 dan Kewajiban Perpajakannya

Dengan adanya e-faktur, PKP penjual maupun PKP pembeli mendapat kemudahan dan keuntungan. Bagi penjual, tanda tangan basah dalam faktur pajak digantikan dengan tanda tangan elektronik serta dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website Ditjen Pajak sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP. Selain itu, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan.

Untuk PKP pembeli, mereka dapat terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah. Pasalnya, e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR Code yang dapat diverifikasi dengan smartphone tertentu, sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang dibayar pembeli telah dilaporkan ke Dirtjen Pajak oleh pihak penjual.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN