RESENSI BUKU

Melihat Penyebab dan Dampak Kompetisi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 15:22 WIB
Melihat Penyebab dan Dampak Kompetisi Pajak

KOMPETISI pajak (tax competition) menjadi isu yang makin besar dalam beberapa dekade terakhir. Fenomena itu terjadi seiring dengan peningkatan integrasi ekonomi karena adanya transaksi perdagangan dan investasi lintas batas. Digitalisasi turut memengaruhi.

Munculnya kompetisi pajak dibarengi dengan upaya penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Tidak mengherankan jika sejumlah organisasi internasional, negara, dan kelompok regional mulai mencoba membuat sistem pajak internasional baru.

Bahasan mengenai kompetisi pajak menjadi topik utama sejumlah penulis buku Winning The Tax Wars: Tax Competition and Cooperation. Buku itu mengulas adanya ‘perlombaan’ yang muncul sebagai dampak dari upaya tiap negara memodernisasi sistem pajaknya.

Baca Juga:
Bantu Para Lansia, Negara Ini Disarankan Beri Insentif Pajak

Buku setebal 181 halaman tersebut disunting oleh tax expert dari Kanada Brigitte Alepin, Director United Nations (UN) sekaligus mantan Lead Economist World Bank Blanca Moreno-Dodson, serta profesor hukum dari McGill University Louise Otis.

Pada bagian awal, buku menyajikan tulisan dari Blanca Moreno-Dodson. Dia menulis ulasan terkait dengan kontribusi dan perspektif Vito Tanzi—ekonom Harvard University—terhadap kompetisi pajak antarnegara di dunia.

Dia menyatakan pada masa dahulu, otoritas pajak belum terlalu menaruh perhatian terhadap modernisasi transaksi. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, otoritas pajak mulai menyadari dampak dari modernisasi transaksi itu terhadap potential loss penerimaan negara.

Baca Juga:
Dalami Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia, Baca Buku Terbaru DDTC

Situasi itu menyulut negara-negara mendesain regulasi perpajakannya. Namun, situasi ini justru memunculkan kompetisi antarnegara. Pasalnya, negara-negara di dunia berlomba-lomba memberi tarif pajak rendah untuk menarik investasi.

Hal senada juga disampaikan Vanessa Houlder dalam salah satu bab berjudul Tax Competition or Tax Cooperation pada buku ini. Dia menyatakan tax competition dilatarbelakangi makin berkembangnya globalisasi dan integrasi ekonomi.

Globalisasi dan integrasi ekonomi membuat wajib pajak dapat dengan mudahnya menerima penghasilan tidak hanya dari tempat tinggalnya. Dari sinilah muncul permasalahan karena otoritas pajak sulit memajaki penghasilan dari luar yurisdiksi mereka.

Baca Juga:
Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Oleh karena itulah, otoritas pajak di berbagai negara berusaha membuat regulasi yang ramah terhadap subjek pajak negara lain. Hal tersebut untuk mendorong mereka menjadi wajib pajak dalam negeri tempat otoritas tersebut berada.

Tidak mengherankan jika tax competition lebih sering dikaitan dengan cara pemerintah suatu negara memodifikasi pajak penghasilan (PPh) badan untuk menarik modal dari luar negeri. Padahal, tax competition sebenarnya lebih luas karena menyangkut alokasi hak pemajakan (taxing rights).

Karena luasnya dampak dari tax competition, setiap negara perlu untuk memperhatikan perkembangan fenomena ini. Bagaimanapun, tax competition berkaitan dengan pemberian fasilitas pajak dan berpengaruh pada kebijakan makroekonomi negara lain.

Baca Juga:
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Penulis mengambil data dari Devereux et al. (2014) dan Clausing et al. (2016). Penelitian Devereux dkk pada 2014 menyatakan untuk negara anggota OECD, penurunan tarif 1% PPh badan sebuah negara berpengaruh sebesar rata-rata 0,7% bagi negara lain.

Penelitian Clausing dkk lebih menitikberatkan pengaruh kebijakan pajak negara adidaya, seperti Amerika Serikat (AS), terhadap negara lain. Clausing menyatakan penurunan tarif PPh badan di AS akan memengaruhi negara lain untuk turut serta menurunkan tarif pajaknya.

Penulis juga berpendapat isu tax competition menyebabkan pengalihan laba (profit shifting) ke negara lain. Perusahaan multinasional akan memilih negara dengan fasilitas pajak yang lebih menguntungkan. Dengan demikian, ada risiko penggerusan basis pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pungut Pajak atas Perjalanan Udara Domestik

Untuk merespons isu tax competition, menurut penulis, setiap negara perlu bekerja sama secara internasional. Dia menyebut salah satunya terkait dengan kesepakatan mengenai kebijakan tarif PPh badan.

Secara umum, buku ini banyak mengambil referensi kebijakan perpajakan internasional. Selain itu, penggunaan referensi kebijakan kerja sama perpajakan regional juga menjadi salah satu bagian menarik dalam buku ini.

Buku ini sangat relevan dengan situasi yang ada sekarang. Terlebih, buku ini juga membahas mengenai pemajakan perusahaan multinasional pada era globalisasi, kepatuhan pajak global, serta ulasan tentang pajak kekayaan, pemajakan terkait dengan karbon, dan pajak tembakau.

Baca Juga:
Jasa Hotel Bintang 5 di Negara Ini Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Buku terbitan Wolter Kluwer ini sangat cocok untuk akademisi dan pembuat kebijakan. Berbagai poin terkait dengan urgensi kerja sama internasional dalam bidang perpajakan dapat dijadikan referensi pembuatan desain kebijakan ke depan.

Bagaimana, tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library. (Sabian Hansel/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 10:05 WIB BINCANG ACADEMY

Pahami Jenis-jenis Koreksi Transfer Pricing, Simak Penjelasannya

Selasa, 06 Juni 2023 | 08:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kondisi Saat Menggunakan Data Pembanding Eksternal dalam Analisis TP

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?