PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan wajib pajak.

Penjelasan itu untuk merespons pertanyaan salah satu warganet di media sosial X. Pertanyaannya tentang boleh atau tidaknya pembetulan SPT terkait dengan nilai harta yang dipunya selama tahun pajak 5 tahun terakhir.

“Selama SPT tersebut belum dilakukan pemeriksaan maka masih dapat dilakukan pembetulan,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP. Sesuai dengan pasal tersebut, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Kendati demikian, sambung Kring Pajak, ada batas waktu yang berlaku jika pembetulan SPT mengakibatkan rugi atau lebih bayar. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1a) KUP, pembetulan dengan kondisi itu harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

“Apabila pembetulan SPT mengakibatkan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP),” imbuh Kring Pajak.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP, yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD