ADMINISTRASI PAJAK

Mau Melamar Kerja Butuh NPWP? Ini Kata Kring Pajak DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 09:22 WIB
Mau Melamar Kerja Butuh NPWP? Ini Kata Kring Pajak DJP

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang membutuhkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai salah satu persyaratan saat melamar kerja, pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Hal ini ditegaskan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Dalam masa pandemi Covid-19, sesuai dengan ketentuan dalam SE-33/PJ/2020, pendaftaran NPWP secara langsung ke kantor pajak tidak dilayani.

“Pendaftaran NPWP saat ini belum bisa dilakukan secara langsung. Silakan daftar melalui http://ereg.pajak.go.id,” demikian tulis Kring Pajak merespons pertanyaan yang disampaikan melalui Twitter, dikutip pada Selasa (7/7/2020). Simak ‘Cara Mendaftar NPWP Secara Online Melalui e-Reg’.

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Untuk keperluan melamar kerja, lanjut Kring Pajak, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan saat mengisi aplikasi pendaftaran. Pertama, pada kolom sumber penghasilan, Anda bisa memilih “pekerjaan dalam hubungan kerja”. Kemudian, memilih “pegawai swasta”.

Kedua, pada kolom kisaran penghasilan per bulan, Anda bisa memilih “kurang dari Rp4.500.000”. Jika dilihat, nilai ini sesuai dengan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saat ini. Berdasarkan PMK 101/2016, nilai PTKP ditetapkan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk diri wajib pajak.

“Pada kolom kisaran penghasilan per bulan, silakan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Apabila belum memiliki penghasilan sama sekali, bisa memilih "kurang dari Rp 4.500.000",” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Saat proses pendaftaran, sesuai Pasal 10 ayat (6) PER-04/PJ/2020, jika dokumen persyaratan yang diunggah (di-upload) tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP meminta klarifikasi kepada wajib pajak dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen.

Apabila wajib pajak telah terdaftar sebelumnya, Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan surat keputusan penghapusan NPWP kepada wajib pajak tersebut.

Setelah semua ketentuan terpenuhi, kartu NPWP dan SKT akan dikirim ke alamat wajib pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak diminta melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar melalui telepon yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja. Simak artikel ‘Sudah Daftar Online tapi Belum Terima Kiriman Kartu NPWP? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juli 2020 | 09:58 WIB

Pengajuan NPWP Online memang mudah, namu kendala yg sering dialami adalah pengiriman kartu NPWP yg lama. Cetak ulang hanya bisa dilakukan jika sudah lewat dari satu bulan. Solusinya biasanay pakai nomor NPWP dulu sesuai yg tertera dalam email

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN